Selundupkan Benih Lobster Senilai RP14 M, Polres Inhil Tetapkan Sopir dan Buruh Angkut Tersangka

×

Selundupkan Benih Lobster Senilai RP14 M, Polres Inhil Tetapkan Sopir dan Buruh Angkut Tersangka

Bagikan berita
Foto Selundupkan Benih Lobster Senilai RP14 M, Polres Inhil Tetapkan Sopir dan Buruh Angkut Tersangka
Foto Selundupkan Benih Lobster Senilai RP14 M, Polres Inhil Tetapkan Sopir dan Buruh Angkut Tersangka

PEKANBARU - Seorang sopir dan seorang buruh angkut ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Senin (24/7).Pasalnya, kedua pria yang berinisial FD dan RJ itu ditangkap polisi dalam kasus dugaan tindak pidana bidang perikanan yang diduga melakukan penyelundupan bay lobster senilai Rp14 miliar.

Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat dikonfirmasi media dari Pekanbaru."Benar, kedua tersangka sebelumnya ditangkap pada Rabu 19 Juli 2023 sore di Parit Sungai Bakau Kecil, Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil," katanya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa baby lobster itu rencananya akan dibawa ke Malaysia.Norhayat menjelaskan, penangkapan serta pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang melihat sebuah mobil mencurigakan masuk ke dalam perkebunan warga.

"Mendapat informasi tersebut, kita perintahkan tim melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua orang pelaku, yang sedang menurunkan baby lobster ke speed boat," terangnya.Polisi menemukan 13 kotak styrofoam, yang berisi 70.800 benih baby lobster.

Baca juga:

"Para tersangka juga mengaku baby lobster ini dibawa dari Jambi," pungkasnya.Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polres Indragiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Berkas perkara kedua tersangka dipisah, tersangka FD dijerat pasal 88 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 54 KUHPidana. Sementara RJ akan dijerat pasal  88 UU RI.31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 56 KUHPidana," jelasmya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini