Self Assessment Apakah Sudah Tepat?

×

Self Assessment Apakah Sudah Tepat?

Bagikan berita
Self Assessment Apakah Sudah Tepat?
Self Assessment Apakah Sudah Tepat?

Oleh ; Irnilda Zenti , ST., MMPenyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi*

“Discontent is the first necessity of progress” apa yang disampaikan oleh Thomas Alva Edison berabad yang lalu menjadi pernyataan penting saat kita mempertanyakan apakah self assessment adalah pilihan tepat bagi Indonesia dalam memilih system pemungutan pajaknya.Ketidakpuasan yang dialami oleh stakeholder menjadi salah satu pemicu perubahan yang terjadi di Tahun 1983 disamping tidak efektifnya official assessment system karena membutuhkan sumber daya manusia dan waktu yang lebih banyak untuk menetapakan jumlah pajak terutang, Saat itu system pemungutan Indonesia berubah dari official assessment ke self assessment, walaupun masih terdapat pemungutan pajak yang menggunakan Official Assessment System.

Lalu apa yang dimaksud dengan system perpajakan?, Yang dimaksud dengan system perpajakan sendiri adalah suatu system yang terdiri dari unsur yang meliputi Hukum Pajak (Tax Law), Kebijakan Perpajakan (Tax Policy) dan Sistem Administrasi Perpajakan (Tax Administration) yang terintegrasi untuk mencapai tujuan penerimaan pajak yang optimal. Sehingga dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa system perpajakan dibuat untuk menghasilkan penerimaan pajak yang optimal dengan mempertimbangkan hukum, kebijakan dan administrasi yang bisa dijalankan secara bersama dan saling terhubung, saling mendukung serta bekerja sama dengan harmonis.Sedangkan dalam memungut pajak dikenal 3 cara pemungutan yaitu Official Assessment, Self Assessment dan Withholding Tax. Official assessment system adalah Sistem pemungutan yang memberikan wewenang untuk menentukan seberapa besar pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan official assessment system ini pun ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak, yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak.

Ciri-ciri dari pemungutan official assessment terlihat dari pasifnya Wajib Pajak dalam perhitungan pajak mereka, besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai alat untuk memberikan informasi. Pemerinth memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.Dengan kata lain semua wewenang mengenai besarnya pajak terutang berada di tangan pemerintah dalam hal ini adalah petugas pajak. Keuntungan dari system ini jumlah pajak terutang telah tetap dan Wajib Pajak tidak perlu menambah pengetahuan mengenai cara menghitung pajak yang terutang. Namun keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan keterbatasan waktu merupakan permasalahan sendiri saat menjalankan system ini. Saat ini Official Assessment System masih diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya dimana pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Baca juga:

Adapun Self assessment system adalah system pemungutan yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung/memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sejak reformasi perpajakan tahun 1984 maka system ini digunakan untuk memungut pajak PPN dan PPh.Ciri-ciri pemungutan self assessment yaitu penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri, Wajib Pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika Wajib Pajak telat lapor, telat bayar, atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar namun tidak dibayar. Dalam system ini fungsi pemerintah berlaku sebagai pengawas. Sistem ini diterapkan pada jenis pajak pusat.

Pada system pemungutan ini Wajib Pajak memiliki kewenangan yang cukup besar untuk menentukan pajak yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan perpajkaan yang berlaku. Pemerintah memberikan kepercayaan yang sangat besar kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Namun jumlah pajak yang terutang masih dapat berubah apabila pada waktu dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan pajak yang terutang, ketidaktepatan waktu dalam pendaftaran, pelaporan dan pembayaran. Kemampuan Wajib Pajak untuk memahami ketentuan perpajakan yang dinamis dan selalu berubah menjadi tantangan sendiri saat system ini dipilih.Sedangkan withholding tax system adalah suatu system pemotongan atau pemungutan pajak dimana pemerintah memberikan kepercayaan atau wewenang kepada Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkan ke kas negara. Atas pajak yang telah dipotong atau dipungut dan disetorkan ke kas negara ini pada akhir tahun pajak dapat diperhitungan sebagai pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutannya. Kesalahan pemotongan dan pemungutan karena kemampuan pihak pemotong/pemungut yang beragam merupakan tantangan yang harus diperhatikan dan diawasi

Yang dimaksud dengan istilah pemotongan pajak adalah suatu jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan atas penghasilan yang diberikan, yang mengakibatkan berkurangnya penghasilan yang diterima. Contoh dari pemotongan ini seperti PPh Pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 26, PPh pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, Sedangkan istilah pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang memiliki potensi penghasilan bagi sipenerima pembayaran.Ketiga system ini masih dijalankan di Indonesia dengan keuntungan, kerugian dan tantangan yang harus dihadapi. Sehingga pertanyaan mengenai system pemungutan manakah yang paling baik untuk dipilih, itu dapat dijawab dengan melihat situasi dan kondisi Indonesia.

Memilih self assessment system pada PPh dan PPN dan withholding tax system mengakibatkan pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang cukup banyak, meningkatkan kemampuan Wajib Pajak dalam memahami peraturan perpajakan yang terus berubah mengikuti perkembangan transaksi bisnis merupakan tantangan sendiri. Edukasi dan penyebaran informasi merupakan hal yang wajib yang harus terus dikembangkan agar Wajib Pajak benar-benar paham akan ketentuan yang berlaku, selain disisi sebaliknya keinginan Waib Pajak untuk menghindar dari pembayaran pajak juga masih terus perlu diwaspadai.*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, tidak mewakili pendapat institusi.

 

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini