Penuhi Panggilan Penyidik Polda, Ini Penjelasan Bupati Agam

Ă—

Penuhi Panggilan Penyidik Polda, Ini Penjelasan Bupati Agam

Bagikan berita
Penuhi Panggilan Penyidik Polda, Ini Penjelasan Bupati Agam
Penuhi Panggilan Penyidik Polda, Ini Penjelasan Bupati Agam

PADANG – Bupati Agam, Indra Catri memenuhi panggilan Polda Sumbar sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik anggota DPR, Mulyadi."Saya memang memenuhi panggilan Kapolda Sumabar sebagai saksi dalam perkara UU ITE bukan diperiksa," ujar Indra Catri, Jumat (29/5).

Sebagai warga negara yang taat dan patuh hukum katanya, ia berkewajiban memenuhi panggilan tersebut.Sebelumnya diberitakan, Indra Catri tiba di Mapolda sekitar pukul 10.00 WIB. “Iya, Bupati Agam diperiksa sebagai saksi hari ini, “ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, kepada Singgalang, Jumat (29/5).

Pada Kamis (28/5), penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto.Dengan diperiksanya bupati, penyidik Reskrimsus sudah memeriksa keterangan saksi sekitar 13 orang dan berkemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik. “Sudah 13 dengan Bupati Agam yang diperiksa. Subdit Cyber masih melakukan penyelidikan,” kata Satake.

Kasus tersebut bergulir ke Polda berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong. Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.

Baca juga:

Dijelaskan oleh Kabid Humas, pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari laporan pencemaran nama baik anggota DPR H. Mulyadi di salah satu akun Facebook. “Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan,” kata Satake Bayu. (guspa)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini