Pengiriman 45 Kg Ganja ke Jawa Digagalkan Polres Tanah Datar

×

Pengiriman 45 Kg Ganja ke Jawa Digagalkan Polres Tanah Datar

Bagikan berita
Foto Pengiriman 45 Kg Ganja ke Jawa Digagalkan Polres Tanah Datar
Foto Pengiriman 45 Kg Ganja ke Jawa Digagalkan Polres Tanah Datar

BATUSANGKAR  - Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 45 kilogram ke pulau Jawa."Dalam kasus ini, kami menangkap seorang pemuda berinisial IS (48) warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar," kata Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, didampingi Kasi Humas pada Kamis, (23/11/2023).

Tersangka IS ini ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Desneri, saat melintas Rabu (22/11) sekitar pukul 16.00 WIB."Pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan karena tersangka menunjukkan tanda-tanda melarikan diri, namun berkat kerjasama anggota, tersangka dapat dilumpuhkan," ujar Desneri.

Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar ke Jakarta.Sebelum melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

"Setelah dikembangkan informasi, dilakukan penangkapan di Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin," jelasnya.Tersangka IS ini, menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba, membawa narkotika jenis ganja kering menggunakan kendaraan roda enam, yaitu Mobil Barang Jenis ISUZU Warna Putih dengan nomor polisi B 9002 NDE.

Baca juga:

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.Barang bukti yang berhasil disita dari IS meliputi 45 paket besar narkotika jenis ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android, dan Isuzu Putih B 9002 NDE.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini