Penggunaan Air Tanah untuk Usaha Wajib Berizin 

×

Penggunaan Air Tanah untuk Usaha Wajib Berizin 

Bagikan berita
Foto Penggunaan Air Tanah untuk Usaha Wajib Berizin 
Foto Penggunaan Air Tanah untuk Usaha Wajib Berizin 

PADANG - Kegiatan penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha diwajibkan memiliki izin. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.Demikian disampaikan Kepala Pusat air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ediar Usman, MT., saat membuka Sosialisasi Perizinan Air Tanah berbasis OSS-RBA," di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Sumatra Barat, Kamis (23/11).

Perizinan air tanah di Sumbar sejak Oktober 2022 kata Ediar kini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu di Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berkantor di Kota Bandung, Jawa Barat. "Jadi sejak Oktober 2022, terjadi perubahan kewenangan perizinan air tanah untuk sebagian besar wilayah Provinsi Sumatera Barat, yaitu pada daerah yang termasuk ke dalam Wilayah Sungai (WS) Indragiri-Akuaman, WS Rokan, WS Batanghari dan WS Kampar," katanya.WS Indragiri-Akuaman, WS Rokan, WS Batanghari dan WS Kampar disampaikannya merupakan wilayah sungai lintas provinsi, sehingga keduanya masuk kewenangan pemerintah pusat.

Hanya saja, sejak Oktober 2022, tercatat permohonan perizinan air tanah dari wilayah Provinsi Sumatera Barat yang masuk kewenangan Pemerintah Pusat masih relatif sedikit. "Total permohonan yang masuk sebanyak 64 permohonan," sebutnya.Jumlah ini terbilang sedikit bila dibandingkan dengan banyaknya badan usaha pengguna air tanah di wilayah provinsi ini. Dia berharap dengan sosialisasi yang dilakukan, bisa memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah dan tentunya juga pengguna air tanah.

Sosialisasi Perizinan Pengusahaan Air Tanah katanya sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah ditetapkan pada 19 Oktober 2022."Keputusan Menteri ini menjadi dasar dalam pelayanan perizinan pengusahaan air tanah pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional," tegasnya.

Baca juga:

Keputusan Menteri ESDM ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dimana dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendapatkan amanat untuk menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah.Dalam sosialisasi itu disampaikan tata cara dan persyaratan izin pengusahaan air tanah. Sosialisasi sekaligus juga menyampaikan kebijakan pengembangan iklim usaha dan sistemOSS-RBA yang akan digunakan dalam proses pelayanan izin pengusahaan air tanah berbasis online.

Setelah dilaksanakannya kegiatan sosialiasi perizinan air tanah ini, diharapkan badan usaha pengguna air tanah dapat memahami prosedur dan persyaratan pengajuan izin pengusahaan air tanah, sehingga dapat memproses pengajuan izin pengusahaan air tanah untuk badan usahanya masing-masing.Kepala Pusat air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM ini juga mengatakan, pengaturan penggunaan air tanah dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan air tanah, mengingat selain sebagai sumber daya, air tanah juga memiliki peran sosial dan peran dalam daya dukung lingkungan. Terkait dengan fungsi sosial air tanah, pengaturan air tanah dilakukan untuk menjaga ketersediaan air tanah untuk memenuhi hak rakyat atas air, yaitu untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.

Sebelumnya Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Eri Naldi yang mewakili Wakil Gubernur Sumbar dalam sambutannya mengatakan, tidak ada usaha yang tidak.memanfaatkan air. Sumbar menurutnya sangat beruntung dengan sumber daya air yang melimpah. Walau demikian, keberadaan air tetap perlu ditata, sehingga efisien dalam pemanfaatannya.Penataan  atau manajemen air menurutnya perlu dilakukan agar air nantinya juga tak jadi bencana. "Pemerintah perlu mengingatkan hal ini agar bersama kita saling menjaga," katanya.

Untuk perizinan ini dia juga mengingatkan agar hati-hati dalam bertindak. Dia mencontohkan, waktu dia menjadi Kepala Dinas Peternakan Sumbar ada peternakan yang memanfaatkan sumur bor tanpa lebih dulu mengurus perizinan dan sumurnya disegel. Dampaknya banyak ayam yang mati karena kekurangan cairan. "Jadi hal-hal begini, kita perlu hati-hati juga," pesannya.Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Ketua Tim Pelayanan dan Perizinan, Dr.rer.nat. Budi Joko Purnomo. ST. MT., yang membatas tentang perizinsn air tanah dan juga ada materi dari Dian Hadiansyah yang mewakili Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumbar  yang menyampaikan materi tantangan pengelolaan air tanah di Sumbar. (Yuni)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini