PADANG -Sakit hati, karena pacarnya akan dilamar orang lain, terdakwa NS (35), tega menghabisi nyawa Marsius Salamanang. Atas perbuatannya, terdakwa yang merupakan warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (6/10).Di persidangan, terdakwa didampingi penterjemah dari tenaga ahli asesmen pusat autis Padang bernama Tarmansyah. Hal ini disebabkan, terdakwa yang bekerja sebagai tani tersebut, mengalami bisu. Selain itu, terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum (PH).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Limra Mesdi disebutkan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, terjadi pada 18 Juli 2015 sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa ini terjadi di jalan menuju pantai atau laut Dusun Bubugra.“Terdakwa menjalin hubungan atau berpacaran dengan Ariati Sabelau sejak 2014. Ketika mendapatkan informasi dari warga Dusun Bubugra pada 18 Juli 2015, bahwa pacarnya akan dilamar Marsius Salamanang, terdakwa marah atau sakit hati dan berniat untuk membunuh korban,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir. (yuki) Editor : EriandiPacar Dilamar, NS Hilangkan Nyawa Orang
Berita Terkait