Serahkan Wartawan Yyng Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Seterang - terangnya

Foto Harian Singgalang
×

Serahkan Wartawan Yyng Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Seterang - terangnya

Bagikan opini

Waduh! Saya diprotes beberapa kawan wartawan, nyaris pula dibully netizen yang membaca artikel "Motif Parang Rusak Dalam Kasus 'Polisi Tembak Polisi'" yang saya tulis Jumat (12/8) lalu.Masih beruntung saya tidak senasib dengan beberapa pejabat dan tokoh, termasuk Ketua Kompolnas Benny Mamoto dan petinggi Komnas HAM yang dibully habis karena diduga mau menutup maupun lamban dan berputar- putar menyingkap kasus "Polisi Tembak Polisi". Padahal, mereka digaji dan mendapat fasilitas untuk bekerja menurut tupoksinya.

Para pejabat itu minggu- minggu ini memang "dicuci" dipertanyakan "mens rea" nya oleh netizen di media sosial yang jumlahnya mungkin sebanyak 210 juta warga yang terhubung internet. Suara mereka menggemuruh siang malam.Sebagian kawan dan netizen hanya menanyakan kesimpulan tulisan saya yang dinilai abstrak dan tidak tegas di bagian akhir artikel "Motif Parang Rusak Dalam Kasus 'Polisi Tembak Polisi'". Mereka menunjuk prasa ini : "Biarlah motif pembunuhan Brigadir Yosua mengapung mencari jalannya sendiri di dalam benak masing - masing publik".

Padahal, itu sikap sinis dan apatis saya terhadap otoritas. Kalau motif hanya dibuka di pengadilan itu pasti tertutup juga. Karena menyangkut kasus asusila hakim akan menyatakan sidang tertutup. Padahal, saya tidak setuju motif ditutup. Hanya saja sebagai wartawan, kode etik profesi mengikat wartawan tidak bisa memaksa sumber resmi mengungkap motif itu.Namun, dalam kode etik jurnalistik ( KEJ) yang sama ada celah wartawan menyingkap kehidupan privasi demi kepentingan publik dan kepentingan penegakan hukum. Saya kutipkan isi Pasal 9 KEJ :

"Wartawan Indonesia menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik".Penjelasannya : Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. Konkritnya, wartawan boleh malah berkewajiban, dengan segala upaya sendiri mengungkap kasus dan motifnya sekaligus.

Baca juga: Penertiban PKL

Prinsip kerja wartawan secara universal memang membuka apa- apa yang kerap justru mau ditutup oleh pihak lain. UU Pers No 40/99 tiada melarang itu. KEJ yang merupakan konsep operasional wartawan "mempersenjatai " satu pasal untuk mendukung wartawan menyingkap sebuah kasus demi kepentingan publik dan demi penegakan hukum.Silahkan baca Pasal 2 ayat h KEJ. Bunyinya : "Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik."

Kalau perlu curi dokumenDi awal kasus " Polisi Tembak Polisi" saya sudah mengutarakan hal tersebut. Wartawan Radio El Shinta menanyakan itu ketika mewawancarai saya 16 Juli lalu. Contohnya? Tanya El Shinta. Saya jawab : "Kalau pun terpaksa mencuri dokumen, rekaman, atau bukti- bukti material lainnya, monggo. Silahkan siarkan. Atau hanya mendapat keterangan sumber paling mengetahui (setelah yakin berdasar verifikasi) tapi wanti- wanti tidak mau disebut identitasnya, silahkan pergunakan keterangannya. Kalau sebab itu Anda diminta kesaksian di pengadilan, gunakan hak tolak sehingga terbebas hukum dan tetap mematuhi kewajiban melindungi sumber".

Pasal 6 UU Pers 40/99 menyebut Pers Nasional melaksanakan peranannya, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai- nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pemgawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan kebenaran. Karena peran itulah pers dianggap sebagai Pilar Kempat Demokrasi. Jika tiga pilar, eksekutif, yudikatif, dan legislatif tak bisa dipercaya lagi, pers lah andalan terakhir masyarakat.Pertempuran Baru

Pengungkapan motif pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi 8 Juli lalu memang menjadi medan "pertempuran" baru di dalam masyarakat dua minggu terakhir. Pertempuran itu muncul justru setelah Tim Khusus Polri telah berhasil mengungkap fakta peristiwa kasus yang menggegerkan dan menjadi perhatian ekstra masyarakat luas.Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terduga dalang pembunuhan dan tiga perwira polisi lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan penahanan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Total 36 perwira polisi dalam pusaran kasus itu diperiksa intensif. Sebanyak 16 perwira sudah digiring ke "penempatan khusus " untuk masa sebulan sambil menunggu pemeriksaan unsur pidana dari pelanggaran etikanya.

Publik Wajar GusarPublik wajar gusar dan terang-terangan meragukan hanya karena motif " pelecehan istri tersangka" ( apalagi belakangan penyidikan dihentikan) sampai begitu banyak melibatkan perwira polisi dalam kejahatan kemanusiaan.

Dalam sistem nilai masyarakat kita yang agamis, menjaga kehormatan keluarga wajib hukumnya. Semua daerah dan etnik punya aturan dan cara mengespresikan penegakan harga diri dan kehormatan keluarga.Motif tersangka Ferdy Sambo dikesankan sebagai penegakan Siri' seperti yang berlaku di dalam kultur masyarakat Bugis - Makassar (termasuk Tator, daerah asal tersangka).

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini