Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Obay

Foto Harian Singgalang
×

Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Obay

Bagikan opini

LUBUK BASUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan perkara dari pihak penyidik Polres Bukittinggi terkait kasus pembunuhan sopir angkot di Obay, Kamis (24/2).Kasus yang terjadi pada Sabtu (16/10) di Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam itu dengan tersangka BS (34). Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Agam.

Kasi Tindak Pidana umum Kejari, Agam Henri Setiawan membenarkan menerima pelimpahan kasus tersebut. "Penerimaan berkas tahap II ini merupakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada pihak kita di bidang tindak pidana umum," kata Henri.Ia mengatakan setelah menerima tahap II itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut serta barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa seseorang tersebut.

"Alhamdulilah setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap berkas tahap II tersebut semuanya lengkap dan dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka terlihat sangat koperatif dan mengakui semua perbuatannya," kata dia.Henri Setiawan menambahkan untuk tahap selanjutnya pihak Kejari  melalui Kasi Tindak Pidana Umum bersama tim penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Kasus pembunuhan sopir angkot di Obay ini sebelumnya juga telah digelar rekonstruksi di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu. (108)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini