Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Foto Harian Singgalang
×

Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Bagikan opini

JAKARTA — Puluhan ribu orang telah menandatangani sejumlah petisi atas penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair saat usia 56 tahun.Berdasarkan Pantauan MNC Portal pada Sabtu (12/2) pukul 07.35 WIB pagi di laman resmi change.org, sudah ada sekitar 61. 279 orang yang menandatangani petisi penolakan itu.

Petisi ini dibuat salah satu warganet bernama Suharti Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Suharti Ete dalam laman resmi change.org, Sabtu (12/2/2022).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.SebelumnyaHal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 ini juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya, pada Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015“Jadi kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun,” keluhnya. (okezone)

Artikel Asli

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini