Tepatkah Pembelian LPG Bersubsidi Menggunakan KTP?

Foto Harian Singgalang
×

Tepatkah Pembelian LPG Bersubsidi Menggunakan KTP?

Bagikan opini

Oleh Defiyan.CoriEkonom Konstitusi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas administratif mulai marak digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan dan transaksi ekonomi. Bahkan, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) akan menerapkan kartu identitas penduduk untuk membatasi penggunaan alokasi subsidi, tepatkah metode ini? Tentu saja tidak, karena KTP hanya sebuah kelengkapan administrasi sebagai tanda penduduk memiliki identitas pada suatu wilayah. Jika, maksud alokasi subsidi untuk menahan laju kelebihan kuota (over quota) konsumsi Bahan Bakar Minyak dan Gas (BBM) bersubdi dengan tujuan agar tepat digunakan oleh kelompok yang berhak, maka bukan KTP solusinya melainkan subsidi langsung kepada kelompok penerima manfaat.Setidaknya, saat ini tidak ada dasar hukum atau peraturan pemerintah yang memadai (jelas, lengkap dan pasti) terkait pengertian atau terminologi kelompok masyarakat. Begitu juga halnya dengan klasifikasi pemegang KTP seperti apa yang berhak menjadi penerima manfaat subsidi sebagai SASARAN!? Apa indikatornya, bagaimana cara mendistribusikannya sehingga dinyatakan TEPAT? Dan, siapakah pelaksana penyalur serta seperti apa bentuk pertanggungjawabannya apabila TIDAK TEPAT SASARAN?

Sebagai contoh, misalnya ada seorang yang berstatus mahasiswa dan bertempat tinggal di rumah kos atau kontrakan memenuhi kebutuhan makanannya dengan memasak sendiri di rumah, apakah ini kelompok yang berhak menerima subsidi? Atau ada orang yang punya rumah mentereng tapi pengangguran lalu membuka usaha goreng pisang dan tahu, apa KTP-nya bisa digunakan untuk memperoleh lpg3 kg? Ini adalah sebagian persoalan teknis di lapangan yang akan menimbulkan permasalahan terminologi tepat sasaran!Banyak alternatif cara yang dapat dijalankan agar penyimpangan alokasi subsidi lebih minimal terjadi, yaitu pemberian langsung tunai, menggunakan voucher, menempatkan penyalur khusus BBM subsidi, baik itu LPG, solar maupun pertalite. Selain itu, mengefektifkan program digitalisasi yang telah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina adalah pilihan (opsi) yang tambah memperkuat ketepatan sasaran penerima subsidi migas. Penggunaan KTP, tidak saja akan melemahkan dukungan kartu-kartu yang berasal dari gagasan Presiden saat kampanye dulu, alih-alih akan menambah bentuk lain penyimpangan alokasi subsidinya.

Ditambah lagi tidak adanya sebuah bentuk penghargaan dan sangsi (reward and punishment) yang tegas dalam peraturan dan per-Undang-Undangan yang berlaku. Jelas akan terjadi kongkalikong antara pejabat pemerintah dan pengusaha. Untuk itulah, Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian penuh atas kebijakan penggunaan KTP untuk alokasi dan distribusi subsidi BBM dan LPG jika ingin berakhir masa jabatan dengan aman dan nyaman.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini