Berantas Judi Online

Foto Harian Singgalang
×

Berantas Judi Online

Bagikan opini

Oleh Hakeem Andranik TeymourianMahasiswa Unand

Judi merupakan kegiatan yang sangat merugikan bagi siapapun yang memainkannya karena akan menimbulkan depresi bagi yang kalah dalam permainan tersebut, disamping itu alasan judi dilarang di Indonesia karena dianggap sebagai kejahatan karena melanggar norma sosial, agama didalam masyarakat. Perbuatan judi melalui melalui media internet ini juga digolongkan sebagai kriminalitas di internet (Cybercrime).Namun demikian Judi di Indonesia sangat sulit dibendung bahkan sudah dapat digolongkan sangat merajalela dengan berbagai macam jenisnya mulai dari judi yang paling tradisional yaitu sabung ayam, taruhan menonton bola, main kartu hingga yang paling meresahkan yaitu judi online yang sudah merambah ke semua kalangan umur karena bisa dilakukan dengan mudah melalui transfer menggunakan aplikasi mobile banking, adanya slot atau media judi online lainnya.

Maraknyo judi online di Indonesia tidak terlepas dari penggunaan promosi judi online melalui media social dengan menggunakan artis dan selegram tanah air dengan ribuan pengikutnya sebagai pihak yang mempromosikan. Menurut data PPATK selama periode 2017 hingga 2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan total perputaran uang mencapai 190 triliun.Saya Hakeem Andranik Teymourian dari jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas, menulis artikel ini untuk menyampaikan bagaimana pandangan penulis tentang kebijakan pemerintah terhadap maraknya situs judi online yang tersebar terutama dikalangan generasi muda atau remaja. Rata-rata pemain judi online adalah orang dalam status ekonomi yang lemah, karena mereka melihat judi online sebagai suatu harapan untuk bisa memperbaiki perekonomian. Pemain bukan orang yang memiliki pekerjaan tetap melainkan pengangguran yang dimana keuangannya hanya bersumber dari orang tuanya atau sekedar pekerja paruh waktu. Pelaku akan penasaran dan ingin mendapatkan kemenangan yang lebih besar. Akibatnya, uang yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan lain menjadi habis untuk bermain judi, bahkan pemain judi online bisa melalukan pinjaman ke teman, pinjaman online bahkan menjual barang demi judi online yang sudah mempengaruhi psikologi si pemain.

Berdasarkan kondisi di atas penulis melihat Indonesia sudah darurat judi online, judi online dianggap mampu mencari uang secara instan, padahal judi online hanya sebuah setingan para bandar meraup untung. Judi online ibarat lingkaran setan “Peluang diciptakana harapan di tinggikan, kalau menang ketagihan kalah penasaran” padahal itu sudah didesain 90% uang masuk ke kantong bandar dan tak heran kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah, dan biasanya sistem judi online memberikan kemenangan pada saat pemain baru memainkan situsnya. Karena kemenangan yang diberikan oleh bandar judi sudah mempegengaruhi psikologis pemain, hingga pemain pada saat kalah akan memasukkan deposit (termasuk berani berutang/meminjam uang) dengan harapan kemenangan yang akan menutupi kekalahan sebelumnya dan ini akan mendampak semakin jauh dan parah lagi.Mengutip pendapat Psikolog Forensik Klinis Dra. A.Kasandra Putranto mengemukakan “Kondisi pecandu judi online akan timbul dampak kejiwaan pecandu yaitu tertekan, takut, muncul perilaku baru seperti mencuri, stress, depresi, ketakutan dan bahkan sampai ke frustasi yang tidak jarang juga berakhir pada pemikiran suicide”

Harapan penulis, judi online ini harus dihapuskan dan harus dituntaskan sampai keakar akarnya karena judi online adalah permainan yang memiskinkan yang sudah lemah, tidak ada pemainnya yang kaya atau makmur. Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.Namun dalam pengamatan penulis pengeluaran UU ITE tersebut belum cukup efektif dalam menangani maraknya judi online di Indonesia, penulis berharap kepada pemerintah untuk terus memberikan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkhusus generasi muda tentang dampak dan bahayanya judi online, termasuk memberikan mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online termasuk peringatan dan sanksi berat kepada artis dan selegram yang mempromosikan situs judi online.

Kementerian Kominfo yang menangani kasus judi online, fokus strategi harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku karena teknologi yang digunakan oleh pelaku judi online teknologi kecanggihan dan negara harus lawan dengan kecanggihan pula. Kominfo tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja seperti pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown), memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk konten judi online namun kominfo dapat menggunakan teknik dan metode tambahan sehingga dapat menangkal judi online yang terus berevolusi. Hadirnya hukum yang lebih tegas dan jelas untuk mengatur hal tersebut. Pemerintah perlu lebih memperhatikan aspek kepastian hukum pengaturan mengenai perjudian pada hukum Indonesia agar selaras dengan nilai-nilai sosial yang memandang buruk terhadap segala jenis perjudian. Masyarakat terutama generasi muda perlu berpartisipasi dalam mendukung penegakkan hukum demi mencegah kasus perjudian online terus meningkat dan membantu pemerintah memberantas tindak pidana perjudian online. (***)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini