Kritik Edukatif : Uang Japuik di Piaman, Adat atau 'Uruf?

Foto Harian Singgalang
×

Kritik Edukatif : Uang Japuik di Piaman, Adat atau 'Uruf?

Bagikan opini

Kritik edukatif artinya mengkaji dan mempertanyakan untuk dilakukan perbaikan atau usaha sadar untuk mengembalikan masalah pada keadaan yang sebenarnya. Topik di atas diangkat dari Halaqah seri ketujuh Tuanku Nasional, Jum’at, 01 Desember 2023.Tema uang japuik dibahas untuk memberikan sudut pandangan keislaman terhadap viral di medos pertengah November 2023 tentang

uang jeputan untuk keluarga calon suami bagi perempuan Piaman laweh, bahkan ada indikasi ada kasus bunuh diri seorang gadis Pariaman karena terlalu mahal uang jeputan diminta keluarga laki-laki.Pariaman sebagai daerah rantau dan pesisir dari aspek sejarah dikenal sebagai sebagai titik awal pengembangan Islam yang melembaga, melalui institusi surau yang dikenal dengan Surau Tanjung Medan Ulakan yang didirikan oleh Syekh Burhanuddin Ulakan menurut Wikipedia ia lahir 1646 dan wafat 20 Juni 1704 masehi umur 58 tahun.

Masyarakat Piaman hidup mengikuti adat Minangkabau yang dilingkung syariat Islam, aturan hukum negara dan hukum adat. Adat salingka Nagari, buek salingka korong.Berkenaan dengan adanya adat atau kebiasaan masyarakat Pariaman, uang japutan dan uang hilang apakah ada hubungan dengan adat. Biasanya adat bila tidak bertentangan dengan syarak, tidak dapat dipakai.

Uang hilang, ada yang menghaluskannya dengan uang suko sama suko. Bila tidak adakeberatan dua belah pihak itu, boleh saja, sesuai dengan prinsip dalam transaksi muamalah an taradhin, (QS.al-Baqarah/2:275) begitu penjelasan seorang Tuanku.

Tuanku lain mengingatkan bahwa sumber hukum Islam hanya dua (Kitabullah wa sunnati), Kitab Allah dan sunah Nabi, sedangkan dalil hukum banyak di antaranya adat dalam bahasa arab disebut ‘uruf.Adat jelas berbeda dengan uruf, bedanya itu terletak bahwa ‘uruf kebiasaan yang ada pada nilai baik, kebaikan, disebut ayat ma'ruf. Dalam ushul fiqih ada ‘uruf sahih (uruf yang baik diterima syariat) dan ada ‘uruf fasid, adat atau kebiasaan yang rusak, maka pertanyaannya tentang uang hilang atau japutan yang dilakukan masyarakat adat Piaman laweh itu adat atau uruf?

Membaca sejarah kehidupan Nabi Muhammad saw, ia diangkat umur 40 (empat puluh) tahun dan ia sudah hidup dengan adat dan tradisi masyarakat Mekah, artinya Nabi datang dalam adat dan uruf yang sudah terbentuk.Maka untuk menjadikan adat naik kelas menjadi ‘uruf yang sahih Nabi mengunakan beberapa metode untuk beradaptasi dengan adat dan tradisi.

Bila adat dan tradisi bertentangan dengan nash diperbaiki bertahap, contohnya mengharamkan tuak, minum keras, dilalukan Nabi bertahap diajak masyarakat berfikir manfaat dan mudaratnya.Bila adat dan uruf sesuai dengan nash diadopsi Nabi, misalnya pernikahan sebagaimana yang ada sekarang, laki-laki meminang perempuan.

Pertanyaannya untuk mendudukkan posisi hukum Islam tentang uang jeputan dan uang hilang maka perlu dimengerti bagaimana pedoman ilmuwan dan fuqaha menjelaskan. Dalam hukum Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur transaksi keuangan.Prinsip-prinsip ini didasarkan pada prinsip

syariah yang meliputi:1. Riba: Riba atau bunga adalah praktik yang dilarang dalam hukum Islam. Dalam transaksi keuangan Islam, tidak diperbolehkan memberikan atau menerima bunga.

2. Gharar: Gharar mengacu pada ketidakpastian, ketidakterjaminan, atau ketakjelasan dalam suatu transaksi. Dalam hukum Islam, gharar harus dihindari dalam transaksi keuangan. Transaksi harusmemiliki kejelasan mengenai komoditas, harga, dan kondisi transaksi.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini