Kebijakan MK terkait Umur Cawapres 2024

Foto Harian Singgalang
×

Kebijakan MK terkait Umur Cawapres 2024

Bagikan opini

Oleh Maikal Agus RiandiJurusan Ilmu Politik Universitas Andalas

 Ketetapan MK yang telah disahkan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana pada Kamis (26/10) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memimpin sidang terbuka dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor di Gedung II Mahkamah Konstitusi RI pukul 10.00 WIB.

Usai mendengar penjelasan dari masing-masing pelapor, Jimly bahwa prosesi sidang akan membutuhkan waktu 30 hari dan MKMK perlu bergerak cepat dalam memeriksa laporan-laporan tersebut. Terdapat sembilan pihak pelapor yang hadir di ruang rapat, baik secara daring maupun luring, antara lain Furqan Jurdi, DPP. ARUN, Ahmad Fatoni (Advokat LISAN), Perekat Nusantara dan TPDI, PBHI, Denny Indrayana, LBH Ciptakayara Keadilan, Gagum Ridho Putra dkk., Johan Imanuel, dkk., Nur Rahman,, dan lainnya .Dalam sidang putusan gugatan uji materi yang digelar pada Senin (16/10), MK menetapkan usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun. Namun, ketentuan itu ditambahkan dengan catatan warga yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres jika berpengalaman menduduki jabatan publik karena terpilih lewat pemilu. Ketua MK, Anwar Usman, telah menampik tudingan dirinya mengatur putusan MK soal batas usia capres-cawapres sehingga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai bakal Cawapres pada Pilpres 2024.

Tanggapan khalayak terkait kebijakan yang telah disepakatiBerita yang menggemparkan dunia perpolitikan di Indonesia, dikarenakan adanya putusan MK terkait syarat-syarat bakal calon presiden dan wakil presiden. Kondisi ini lebih mengarah kepada wakil presiden, yaitu dikarenakan adanya isu yang menyatakan bahwasannya putra sulung dari Presiden RI ingin maju menjadi bakal calon wakil presiden, yaitu Gibran Rakabuming Raka. Kondisi ini membuat banyak klaim dari masyarakat yang menganggap sistem perpolitikan di Indonesia bersifat kekeluargaan bukan lagi berdasarkan musyawarah mufakat.

Situasi ini banyak menuai klaim dari masyarakat, yang menganggap sistem perpolitikan di Indonesia tidak lagi berbentuk republik namun berbentuk asas kekeluargaan, yang mementingkan kepentingan beberapa pihak saja, tidak lagi memperhatikan keadilan sosial di dalamnya. Dikarenakan sebelum adanya isu bahwasannya Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres, syarat pendaftaran tetap pada Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur syarat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Namun oleh MK diputuskan dengan menambahkan kebijakan bahwasannya capres dan cawapres bisa mencalonkan dirinya, jika berpengalaman menduduki jabatan publik karena terpilih lewat pemilu.Indonesia sekarang telah jauh dari kata musyawarah untuk mufakat, yang terbukti dengan keputusan yang sepihak saja, yang tidak lagi memikirkan pihak yang lainnya. Negara Indonesia sedang digemparkan dengan putusan yang bisa saja cepat memutuskan keputusan atau kebijakan yang ingin disampaikan dan di terapkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ini bukan merupakan kasus pertama atau yang kedua kalinya pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan sepihak, namun sudah banyak sekali contoh-contoh dari kasus-kasus sebelum nya, mulai dari bidang pendidikan, sosial, budaya, perpolitikan dan mencakup semua bidang kehidupan di negara Indonesia.

Solusi yang bisa dikerahkan untuk kebijakan yang sepihakKeadaan seperti ini harus menjadi PR dan tugas para generasi muda di dalam menegakkan kebenaran dan kembali lagi ke bentuk negara Indonesia yang musyawarah mufakat. Bukan berdasarkan putusan sepihak yang memiliki kepentingan sendiri yang bersifat individualisme bukan nasionalisme. Oleh karena itu penting sekali menanamkan nilai-nilai positif kepada para pemuda Indonesia, dikarenakan generasi muda lah yang akan menjadi pelopor dan pergerakan Indonesia berikutnya, agar bisa mencapai tujuan negara Indonesia yang telah tercantum di dalam UUD NRI 1945 dan juga mewujudkan serta merealisasikan nilai-nilai dasar negara Indonesia.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang tegas dan juga tidak mudah dipengaruhi pihak manapun, baik itu keluarga, karib kerabat, dan lain sebagainya, dikarenakan putusan yang demikian itu merupakan suatu penyalahgunaan kekuasaan sebagai pemerintah Indonesia yang otoriter. Inilah yang menjadi cikal bakal permasalahan- permasalahan di negara Indonesia untuk kedepannya, yang bisa menjamur dan dilanjutkan oleh generasi selanjutnya.Perpolitikan yang otoriter harus segera diberhentikan oleh berbagai pihak yang harus berpartisipasi dan ditekan keberadaannya, terutama ditanamkan kepada para generasi penerus bangsa agar bisa lebih terbuka dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat di dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan. Generasi penerus bangsa harus dijaga dari sifat-sifat yang kebijakan nya bersifat otoriter.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menekan kebijakan yang sepihak, mulai dengan adanya upaya dari Pemerintah yang tegas dan memberikan sanksi yang nyata apabila terdapat kebijakan yang otoriter dari pihak Pemerintah yang melakukannya, serta juga dengan upaya penanaman nilai-nilai demokrasi kepada setiap para generasi penerus bangsa, agar tidak lagi melakukan perilaku yang menyimpang dan membuat kericuhan untuk negara Indonesia.Demikian juga kepada para generasi penerus bangsa, yang sudah seharusnya lebih bijak dan memperhatikan serta mendengarkan masukan yang diberikan oleh masyarakat, sebagai acuan dalam pengambilan suatu kebijakan-kebijakan yang nantinya akan di umumkan dan direalisasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara nantinya. Generasi penerus bangsa yang juga harus peduli terhadap negaranya sendiri, bukan yang malah mengagung-agungkan budaya di negara lain, yang sudah sangat jelas menentang dan tidak sesuai dengan Indonesia yang hanya membawa dampak buruk serta cikal-bakal permasalahan di negara Indonesia nantinya. (***)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini