Analisis Kebijakan Pemerintah Terkait Penertiban PKL Pantai Padang

Foto Harian Singgalang
×

Analisis Kebijakan Pemerintah Terkait Penertiban PKL Pantai Padang

Bagikan opini

Oleh Vivi Desrianti PutriMahasiswa Ilmu Politik,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Andalas

Pedagang kaki lima (PKL) merupakan pelaku ekonomi yang kebanyakan menjual dagangan nya, atau membuka gerobaknya dengan memanfaatkan tempat yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki seperti di trotoar dan di pinggir jalan raya. Contohnya adalah pedagang nasi goreng, martabak, permainan anak-anak, dan lain sebagainya. Keberadaan PKL di beberapa kawasan seperti Pantai Padang, yang terletak di kawasan padat perkotaan di Padang Barat yang membentang dari daerah Purus hingga Muara Batang Arau Sumatera Barat, menjadi permasalahan yang cukup serius bagi Pemerintah Kota Padang. Hal ini di sebabkan karena dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan bahkan menimbulkan kemacetan yang memengaruhi kenyamanan pengunjung dan merusak keindahan pantai sebagai salah satu objek wisata unggulan yang ada di Padang.Bentuk ketidaknyamanan dari PKL yang tidak teratur tersebut dapat kita lihat dari banyaknya sampah yang berserakan di sepanjang pantai, penyalahgunaan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, adanya pungutan liar, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, pemerintah Kota Padang telah melakukan berbagai upaya dalam menertibkan para PKL di sepanjang pantai.

Dalam rangka penataan Pantai Padang yang tertib, indah, dan nyaman, pemerintah Kota Padang menerapkan suatu kebijakan tentang larangan berjualan di sepanjang pantai padang. Kebijakan ini dibuat berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berhak mengatur daerah dan masyarakatnya sendiri. Maka berdasarkan hal tersebut, Pemko Padang mengeluarkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dimana dalam Peraturan Daerah tersebut dibangunnya Lapau Panjang Cimpago (LPC) dengan tujuan pindahnya PKL yang selama ini berjualan di sepanjang Pantai Padang ke Lapau Panjang Cimpago (LPC) sebagai tempat usaha. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai sebuah kebijakan yang inovatif dari pemerintah Kota Padang untuk menyelesaikan permasalahan PKL di pantai Purus Padang. Kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk kenyamanan masyarakat.Ada beberapa dampak positif dengan adanya kebijakan ini, yaitu mengurangi kemacetan, memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, serta terciptanya objek wisata Pantai Padang yang indah, bersih, dan nyaman. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat atau pedagang yang menentang atau menolak kebijakan tersebut dan tidak mau dipindahkan ke Lapau Panjang Cipago (LPC) dikarenakan masih kurangnya wisatawan atau pengunjung yang datang untuk membeli dagangan mereka di tempat yang baru. Selain itu, kebijakan ini dinilai mendatangkan dampak negatif bagi para pedagang yaitu menurunnya pendapatan masyarakat, sulitnya masyarakat memperoleh kebutuhan hidup, hilangnya mata pencarian masyarakat, dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan banyak terjadi pelanggaran bahkan pemberontakan oleh PKL terhadap penertiban yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Sehingga masih banyak PKL yang berjualan di sepanjang Pantai Padang.

Dilansir dari beberapa sumber berita, hingga saat ini pemerintah Kota Padang terus melakukan upaya penertiban  penataan pedagang kaki lima di sepanjang Pantai Padang. tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan Padang Barat melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di kawasan Pantai Padang pada Sabtu, 16 September 2023 lalu. Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari kawasan jalan Samudera tepatnya di depan hotel My All hingga di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC). Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Padang No. 253 Tahun 2014 tentang Pantai Padang Sebagai Kawasan Wisata.Agar terwujudnya kawasan Pantai Padang yang tertib, nyaman, dan indah, pada Sabtu 30 September 2023 petugas Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bibir Pantai Padang. Saat itu, petugas terpaksa menyita kursi dan meja yang ada di atas batu grib dan trotoar. Hal ini membuat sejumlah PKL yang tidak terima dengan penertiban tersebut sempat mencaci maki petugas Satpol PP dengan kata-kata kasar. Mereka merasa bahwa telah lama berjualan di Pantai Padang dan memiliki hak untuk tetap berada disana, meskipun ada peraturan yang melarang mereka berjualan disana. Namun para petugas tetap melakukan penertiban untuk menegakkan peraturan yang ada.

Dalam menerapkan kebijakan yang ada, pemerintah seharusnya mampu meningkatkan pengawasan serta kesadaran masyarakat dengan memberikan pemahaman yang mudah dipahami oleh masyarakat serta memberikan penyelesaian terkait permasalahan tersebut yang tentunya tidak merugikan masyarakat atau pedagang yang ada di sepanjang Pantai Padang. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan dialog intensif bersama PKL dan warga setempat.untuk mencari solusi tentang permasalahan yang terjadi dengan kesepakatan dari semua pihak sehingga pemerintah dapat mengambil suatu keputusan yang benar-benar memenuhi kebutuhan kedua belah pihak.Contohnya, kalau memang dengan cara memindahkan PKL ke tempat yang baru, pemerintah harus memberikan kenyamanan dan rasa aman di tempat baru tersebut berupa fasilitas umum yang nyaman, promosi yang banyak di media, atau didukung dengan banyak event menarik, agar area baru tersebut menjadi ramai dengan pengunjung sehingga, kelangsungan hidup PKL dalam perekonomian dapat terpenuhi. Disamping itu, keinginan pemerintah pun dapat terealisasi. (***)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini