Oleh Fabian Kurniawan, Mahasiswa UnandHukum adalah suatu aturan yang secara resmi dibuat oleh pemerintah, hukum juga merupakan suatu sistem dan prinsip yang mengatur perilaku dan hubungan antara individu, kelompok dan lembaga dalam suatu negara. Hukum juga bertujuan untuk menciptakan keadilan menjaga ketertiban dan melindungi hak- hak individu lainnya.
Tetapi sekarang ini hukum dipandang sebagai suatu sistem yang di mana orang kaya memiliki kuasa terhadap orang yang miskin dan membuat orang-orang menjadi kurang akan ketaatan terhadap hukum.Beberapa orang berpendapat ketaatan kepada hukum adalah dasar yang fundamental dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Ada yang berargumen tanpa catatan kepada hukum masyarakat akan mengalami kekacauan dan anarki oleh karena itu mereka menangkan pentingnya menghormati dan mematuhi peraturan hukum yang ada.
Di dalam hukum juga diperlukan fleksibilitas. Hukum harus dapat beradaptasi dengan perubahan dalam masyarakat. Beberapa orang berpendapat jika hukum kaku dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan berkembang hal itu dapat menghasilkan ketidakadilan.Seperti yang kita tahu banyak orang yang mempertanyakan ketaatan kepada hukum pada saat sekarang ini ketika mereka melihat adanya ketidakadilan atau diskriminasi dalam sistem hukum. Orang-orang akan berpendapat dalam beberapa kasus hukum dapat menjadi alat penindasan yang melanggar hak individu atau kelompok tertentu.
Contohnya saja pada kasus yang baru terjadi seperti kasus aniaya yang dilakukan Mario Dandy kepada korban David Ozora yang dimana kasus ini banyak terdapat pro dan kontra yang dari kasus itu dapat menyebabkan hukum seperti tidak ada fungsinya.Adapun opini yang menjelaskan ketaatan kepada hukum harus dipertimbangkan dalam konteks budaya dan moral masyarakat beberapa orang berpendapat bahwa dalam beberapa kasus nilai-nilai atau kepercayaan budaya masyarakat dapat bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini juga dijelaskan bahwa ketaatan kepada hukum tidak selalu menjadi prioritas tertinggi dan bahwa ada situasi di mana pelanggaran hukum dapat dibenarkan b erdasarkan pertimbangan moral atau budaya yang lebih luas.Kepatuhan hukum yang sering diimbau pemerintah dalam berbagai pidato presiden dan penegak hukum lainnya, masih bisa dibilang belum.Mungkin karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat tentang pentingnya dan tujuan dari hukum itu sendiri. Terdapat pandangan ketaatan kepada hukum masih menjadi masalah di Indonesia karena adanya ketidakmerataan perlindungan hukum sesuaidengan beberapa kasus yang sudah terjadi. Berapa orang berpendapat hukum tidak diterapkan secara adil dan konsisten di berbagai menyebabkan ketidakpercayaan terhadap suatu sistem hukum dan merugikan ketaatan daerah ada perbedaan perlakuan terhadap individu atau kelompok tertentu yang dapat masyarakat.
Contohnya saja seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh para-para pejabat yang merugikan negara tetapi sanksi hukumnya rendah pun masih bisa dikurangi karena adanya surat berkelakuan baik. Dari dampak itu masyarakat berpikir kalau hukum yang terjadi di Indonesia tersebut semakin lemah dan membuat ketaatan hukum menjadi makin kecil. Oleh karena itu diperlukan suatu sistem hukum yang terjadi di Indonesia untuk meningkatkan ketaatan kepada hukum dan undang-undang yang perlu diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman yang sekarang. (***)