Berkas Penyidikan P21, Tersangka Korupsi Dana Kasbon APBD Inhu Dilimpahkan ke JPU

Foto Harian Singgalang
×

Berkas Penyidikan P21, Tersangka Korupsi Dana Kasbon APBD Inhu Dilimpahkan ke JPU

Bagikan opini

PEKANBARU, SINGGALANG - Nasib hukum terhadap mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Deari Zamora akan segera memasuki babak baru.Pasalnya, berkas perkara pria yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar itu telah dinyatakan lengkap alias sudah P-21.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (10/5)."Benar. Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II dengan tersangka DZ (Deari Zamora.red) di Rutan Sialang Bungkuk," katanya.

Tim JPU, kata Bambang, melanjutkan proses penahanan terhadap Deari di tempat yang sama.Lanjut Bambang, Tim JPU saat ini tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan yaitu salah satunya surat dakwaan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Bambang.Lebihlanjut, Bambang menerangkan bahwa pengusutan perkara itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Inhu, HR Thamsir Rachman," jelasnya.Yang mana pengembangan tersebut dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.

Sebelumnya, dalam putusan terhadap HR Thamsir Rachman yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 lalu, dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361.Dari proses penyidikan diketahui jika Deari Zamora selaku kontraktor belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta.

Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.Atas hal itu, penyidik akhirnya menetapkan Deari Zamora sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Riau pada Senin (16/1) kemarin.

Terhadapnya langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.Atas perbuatannya, Deari Zamora dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.

Diketahui, HR Thamsir Rachman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu.Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28,8 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008.(*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini