Islam dan Negara Sekuler

Foto Harian Singgalang
×

Islam dan Negara Sekuler

Bagikan opini

SHOFWAN KARIM 

WACANA Islam dan negara telah berlangsung berabad-abad. Dengan berbagai argumentasinya, maka secara kategoristik, paling tidak terdapat tiga pendapat dan praktik tentang bagaimana konsep umum yang berhubungan dengan eksistensi keberadaan sebuah negara.Pertama, Islam dan negara merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Negara Madinah, merupakan city-state (negara-kota) ideal. Nabi Muhammad adalah Rasulullah pembawa wahyu sekaligus pemimpin negara.

Rasulullah, di samping tugas pokok misi kerasulannya yang sakral, juga kepala negara dan  pemerintahan sekaligus panglima militer. Lebih dari itu bahkan Rasulullah juga menjadi pengatur kehidupan sehari-hari, politik, eknomi, inspirator, mediator dan katalisator penyatu antar golongan, suku, dan pemeluk agama yang berbeda.Semua pedoman normatif, strategi, konstitusi, dasar hukum, manajemen negara-bangsa dapat digali dari Al Quran. Bila isyarat Al Quran belum dapat dipahami lebih jelas maka tilik dalam sunnah shahihah atau sirah nabawiyah.

Begitu pula  dapat dirujuk, praktik sejarah zaman sahabat al Rasyidun dan bahkan juga khalifah yang lebih berorientasi duniawi (sekuler) sesudahnya. Baik pemerintahan Umaiyah, Abbasiyah, sampai ke Daulat Bani Usmani sampai pertengahan dekade ke 3 abad lalu.Kedua, adalah pemisahan yang bertolak belakang antara agama (Islam) dan negara.

Agama hanya urusan keimanan individual, gambaran syurga dan neraka yang berhubungan dengan kehidupan setelah kiamat. Dan negara adalah urusan publik dan bersifat duniawi semata-mata. Inilah yang disebut teori pemikiran sekularisme yang memisahkan urusan negara dan agama.Merespon terhadap dihapuskannya sistem kekhalifahan Turki Usmani oleh Mustafa Kemal At Taturk 1924 maka sebagian besar para ulama menolaknya. Sebaliknya, salah seorang ulama bukan hanya menerima bahkan memberikan pembenaran.

Pembenaran itu datang dari Ali Abd al-Raziq (1887-1966). Belakangan  ada yang membela. Oleh Ali Abdul Raziq, dibuat kerangka teori bahwa Nabi Muhammad tidak mempunyai misi kenegaraan, politik, pemerintahan dan militer. Nabi Muhammad diutus  hanyalah pembawa misi kerasulannya. Kalaupun Nabi dianggap sebagai pemimpin, itu hanyalah tugas dan misi kemanusiaannya sebagai manusia umumnya.Kerangka teori itu dipublikasikan dalam kitab al-Islam wa Ushul al-Hukmi (1925). Ia mengemukakan ide-ide dan alasan persetujuannya terhadap pemisahan urusan negara dengan agama.

Menurut al-Raziq,  Al-Quran  dan Hadist tidak mengatur sistem kenegaraan. Lalu,  agama Islam tidak mengenal lembaga semacam itu (khilafah), atau - paling minimal - tidak melarang dan tidak memerintahkannya. Semua itu diserahkan kepada manusia untuk  mempertimbangkannya. Manusia bebas memilih landasan dan sistem apapun sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakatnya masing-masing.Akibatnya, pemikiran ini memicu kontroversi yang bahkan berakibat buruk ke ulama masa-masa berikut bahkan sampai sekarang. Antara pro dan kontra sepertinya belum selesai.

Pemikiran Ali Abdul Raziq ini, bila ditelusuri,  pada awalnya berasal dari sistem pemikiran Romawi yang tidak senang dengan intervensi gereja terhadap urusan negara dan pemerintahannya. Maka lahirlah slogan urusan negara dan pemerintahan berikan kepada kaisar atau raja dan urusan agama serahkan kepada gereja atau pastor dan pendeta.Belakangan, pemikiran dan praktek inilah yang disebut konsepsi negara sekuler. Segala hal normatif, filsafat, konstitusi, pemerintahan, hukum, peraturan dan undang-undang, semuanya mesti merupakan produk dan otoritas pemikiran manusia semata-mata. Intervensi wahyu ditolak. Agama bebas dari urusan publik, negara, bangsa dan pemerintahan.

Ketiga, rangkuman dari dua pemikiran yang bertolak belakang tadi. Yang  terbaik dari agama (Islam), wahyu, sumber normatif dan praktek-faktual dirajut secara seksama dengan nilai-nilai politik  demokrasi dan praktik pemerintahan produk pemikiran manusia.Dari mana pun datangnya yang tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah shahihah, semua dapat dirakit dan disinkronisasikan untuk menjalankan urusan kenegaraan, kebangsaan dan pemerintahan.

Pemikiran yang  ke-3 inilah, pada dasarnya yang mengilhami lahirnya negara-bangsa di dunia Islam abad modern. Setelah Perang Dunia I (1914-1918) , akibat Turki Usmani berpihak dengan Jerman yang kalah, maka bekas dinasti yg juga memang sudah tak terkontrol itu menjadi protektorat Inggris.  Yang lain berdiri sebagai kesultanan dengan Amir-Amir dalam sistem kerajaan sendiri sendiri.Baru setelah Perang Dunia II (1942-1945), maka konkrititasi dunia Islam menjadi negara merdeka satu persatu terwujud. Sejak itu terjadi perdebatan panjang soal keberadaan negara-negara mayoritas berpenduduk muslim. Mereka merumuskan konstitusi, bentuk negara dan pemerintahan yang mereka merdekakan, mereka proklamirkan, direbut dengan peperangan fisik dan ada pula yang diberi tanpa keringat, darah dan nyawa.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini