THR dan Semangat Beribadah

Foto Harian Singgalang
×

THR dan Semangat Beribadah

Bagikan opini

Ramadhan yang kita jalani saat ini dikenal sebagai bulan yang penuh berkah. Selain merupakan kewajiban melaksanakan puasa selama sebulan, Ramadan juga identik sebagai bulan yang memberikan harapan bagi banyak orang, hal ini disebabkan bulan ini dijadikan momen untuk saling berbagai rezeki kepada sesama, baik dalam keluarga, lingkungan masyarakat, termasuk pemberian sejumlah uang oleh Pemberi kerja kepada pekerja dan atau dari Pemerintah kepada ASN yang sering disebut dengan tunjangan hari raya (THR).Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, THR  merupakan Pendapatan non-Upah  yang wajib dibayarkan atau diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan adalah hari raya agama yang diakui di Indonesia. Meskipun agama yang diakui di Indonesia ada 6 tetapi untuk pembayaran THR hanya diberikan sekali setahun kepada setiap pekerja sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau tergantung pada kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh pada hari raya keagamaan apa dibayarkan. Misalnya pada hari idul fitri walaupun pekerja/buruh yang bersangkutan bukan muslim. Selain THR, termasuk pendapat non upah adalah insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja dan uang servis pada usaha tertentu. Jika THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha maka insentif, bonus, pengganti fasilitas dan uang servis sifatnya opsional artinya tidak merupakan kewajiban apabila perusahaan tidak mengatur hal tersebut.Untuk pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 ini Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang ditujukan kepada seluruh Gubernur yang di Indonesia agar pembayaran THR oleh pengusaha kepada pekerja dengan membentuk posko ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota.

Kewajiban PembayaranPembayaran THR diwajibkan kepada setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau melalui perjanjian kerja bersama.  Sebagaimana ditentukan di dalam UU Ketenagakerjaan yang tergolong pengusaha adalah orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri dan setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain, termasuka usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pihak yang berhak menerima THR adalah setiap pekerja/buruh yang telah bekerja pada pengusaha/perusahaan sekurang-kurangnya 1 bulan adalah karyawan memiliki hubungan kerja PKWTT maupun PKWT, tanpa membedakan apakah karyawan tetap, kontrak, atau harian lepas. Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah. hubungan kerja timbul setelah adanya perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB. konsekuensi adanya hubungan kerja adalah timbulnya hak dan kewajiban para pihak yang sifatnya timbal balik, hak pekerja merupakan kewajiban pengusaha, hak pengusaha untuk mendapat hasil pekerjaan merupakan kewajiban pekerja/buruh.Dengan demikian siapapun yang mempekerjakan orang dengan membayar upah berkewajiban membayar uang THR keagamaan, apakah orang perorangan baik sebagai pengusaha atau tidak,  perusahaan milik swasta maupun milik Negara atau Daerah termasuk Yayasan dan atau Koperasi. Meskipun bergerak dibidang sosial atau pendidikan sepanjang mempekerjakan orang lain dan membayar upah punya kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

 Pembayaran dan besaran THRDasar pembayaran THR ditentukan pada besaran upah yang diterima oleh pekerja/buruh setiap bulan, bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan PKWT atau PKWTT, sedangkan untuk pekerja yang berstatus pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dalam hubungan kerja, salah unsur yang sangat penting adalah tentang upah, karena upah ini menjadi pusat perhitungan atas hak-hak lain  yang  akan diperoleh pekerja/buruh selama bekerja atau sesudah berakhirnya hubungan kerja. THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan atau PKWTT besarnya adalah  satu (1) bulan upah, sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun, upah dihtiung  secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.Tenggat waktu bayar THR, sebagaimana disebutkan di dalam Permnekar No.6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR wajib dilaksanakan minimal 7 hari menjelang hari raya maka untuk hari raya idulfitri bagi pekerja muslim harus dibayarkan paling lambat tanggal 17 April mendatang. Apabila pengusaha tidak membayarkan pada tanggal tersebut maka konsekuensinya adalah pengusaha akan dikenakan sanksi denda atau sanksi administrasi. Denda yang dimaksud adalah; untuk keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 5 % dari total THR yang harus dibayar, untuk pengusaha yg tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis, atau pembekuan kegiatan usaha, atau penghentian sementara atau pembekuan kegiatan usaha. Sanksi administrai merupakan kewenangan pemerintah untuk melaksanakannya sehingga ketika terjadi keterlambatan atau tidak membayar THR maka instansi bidang ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap perusahaan dengan membentuk Posko Ketenagakerjaan sebagaimana Surat Edara Menteri Tenaga Kerja No. Tahun 2023. Posko tersebut bertujuan untuk menampung pengaduan atau keluahan dari pekerja yang terkendala dalam pembayaran THR keagamaan.

Adanya pengaturan yang mewajibkan pembayaran THR kepada pekerja/buruhnya merupakan perwujudan dari Tri Dharma Perburuhan atau prinsip yang dianut dalam hubungan industrial di Indonesia yang menghendaki para pelaku hubungan industrial memiliki rasa saling memiliki dan rasa tanggung jawab kepada sesama dalam hubungan industrial, sehingga terwujud hubungan indsurtrial yang harmonis berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Apabila dikaitkan dengan rasa tanggung dalam konsep hubungan industrial, pengusaha dan pekerja diharapkan memiliki rasa tanggung jawab yang meliputi pertanggung jawaban sebagai makhluk ciptaan Allah, tanggang kepada sesama, tanggung jawab kepada perusahaan, tanggungjawab pada lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan. Di dalam alquran jelas disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia tidak lain hanyalah untuk beribadah kepada Allah. Pembayaran THR ini merupakan ibadah kepada Allah SWT (wamaa khalaqtul jinna wal insaa, illaliya’buduun, QS; Azzariyat ayat 56) dan bagian dari perhatian kepada sesama manusia. Semoga para pengusaha mendapat keberkahan yang telah memperhatikan hak dari pekerja/buruh yang bekerja kepadanya dalam momen Ramdhan ini.(*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini