Cagar Budaya Rumah Tinggal Bung Karno Diruntuhkan, Pemko Padang Mesti Carikan Solusi Terbaik

Foto Harian Singgalang
×

Cagar Budaya Rumah Tinggal Bung Karno Diruntuhkan, Pemko Padang Mesti Carikan Solusi Terbaik

Bagikan opini

PADANG - Bangunan Cagar Budaya yang memuat sejarah penting keberadaan Soekarno di Ranah Minang pada masa perjuangan kemerdekaan dihancurkan.Sebuah rumah tinggal berlokasi di Jalan Ahmad Yani No 12, yang pernah ditempati Bung Karno selama di Kota Padang, pada 1942 kini rata dengan tanah.

Pembongkaran itu tentu sangat disayangkan banyak pihak. Cagar budaya Rumah Emma Idham yang didirikan pada 1930 awalnya adalah kediaman Dr Woworuntu.Dikutip dari laman padang.go.id bangunan ini ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007, yang berada di Jalan Ahmad Yani No.12, Kel. Padang Pasir – Padang Barat.

Rumah ini dahulunya adalah rumah tinggal keluarga Dr. Woworuntu yang didirikan pada tahun 1930. Pada masa sekarang bangunan ini dimiliki oleh Emma Idham (Tiji Cafe).Bulan Maret tahun 1942 bangunan ini pernah dipakai sebagai tempat tinggal Bung Karno. Pada waktu itu pemerintah Belanda takut Bung Karno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.

Oleh karena itu Bung Karno akan dibuang oleh pemerintah Belanda dari Bengkulu ke Luar Negeri.Ketika akan diberangkatkan ternyata kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak, akhirnya Bung Karno diperintahkan oleh Pemerintah Belanda menuju Padang dengan menaiki gerobak sapi.

Pada saat di Padang, Bung Karno tinggal di rumah ini selama tiga (3) bulan.Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Syaifullah menyatakan sebenarnya pembongkaran itu cukup disayangkan.

Menurutnya hal itu adalah tanggungjawab pemerintah Kota Padang, karena tempat itu ditetapkan oleh Pemko Padang pada tahun 1998 masa Walikota Zuiyen Rais.Dikatakan, yang disayangkan juga adalah Pemko Padang pun abai dengan keberadaan cagar budaya seperti rumah Emma Idham itu.

"Kan tidak ada papan nama atau penanda bahwa itu cagar budaya," katanya.Selain itu, dia menilai, rumah itu meskipun pernah ditempati Bung Karno, tidak tercatat ada peristiwa penting yang dilakukan Soekarno di rumah ini selain tempat tinggal sementara.

"Kalau hanya sebagai tempat tinggal, mungkin banyak lokasi yang seperti itu apalagi di kampung-kampung. Statusnya sebagai cagar budaya bisa batal dengan apalagi dengan keluarnya UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," jelasnya.Sementara itu, anggota DPRD Padang Budi Syahrial meminta agar kepemilikan bangunan cagar budaya dialihkan ke Pemko Padang.

Hal ini diungkapkannya merespon adanya bangunan cagar budaya di depan rumah dinas Walikota Padang yang dibongkar."Kalau memang bangunan cagar budaya, kita minta dinas terkait untuk bekerja cepat mengambil alih bangunan ini," ujar Budi Syahrial.

Budi Syahrial menambahkan, bangunan yang sudah terlanjur dihancurkan harusnya dibangun ulang dengan tidak mengubah bentuk aslinya."Kalau sudah hancur, harus dibangun ulang dengan bentuk yang sama," ujarnya.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini