Rezimisasi Agama

Foto Harian Singgalang
×

Rezimisasi Agama

Bagikan opini

Kementerian Agama berulang tahun. Kemarin, 3 Januari diperingati. Tanggal itu telah ditabal sebagai hari lahir Kementerian ini. Kemenag didirikan lewat Penetapan Pemerintah No 1  tanggal 3 Januari 1946, pada Kabinet Sjahrir II.Tokoh Minang, Muhammad Yamin menyuarakan adanya Kementrian Agama dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945. Sejak itu abadi sampai sekarang dan tidak pernah berubah atau digabungkan nomenklaturnya dengan yang lain.

Di negara-negara sekuler, komunis, dan liberal tak pernah ada agama sebagai nama atau nomenklatur dan berfungsi sebagai Kementerian.Satu-satunya urusan Agama menjadi sepenuhnya urusan negara adalah Vatikan. Negara kota terkecil di dunia, seluas 44 hektar, berpenduduk diperkirakan 842 orang (2019). Vatikan berdiri sendiri dari Italia. DimulaI dari pernjanjian Lateran, 1929.

Perjanjian Lateran adalah salah satu bagian dari Pakta Lateran 1929. Perjanjian kesepakatan antara Kerajaan Italia di bawah pemerintahan Raja Vittorio Emanuele III dan Takhta Suci di bawah kepemimpinan Paus Pius XI untuk mengakhiri Permasalahan Roma yang telah ada sejak dulu.Pemerintahannya disebut Takhta Suci. “Memiliki, kekuasaan penuh, kekuasaan eksklusif, dan yurisdiksi serta otoritas yang berdaulat" atas Negara Kota Vatikan.

Di luar Vatikan tidak ada satupun dari 188 negara anggota PBB yang bertatus demikian. Termasuk Indonesia.Akan tetapi Indonesia memiliki kekhususan. Negara yang berdasarkan Pancasila ini, yang sila pertamanya, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan negara beragama. Oleh karena itu wajar kalau ada orang yang tak beragama, tidak pantas pula disebut sebagai bangsa yang ber-Pancasila. Dengan begitu konsekuensinya tidak diakui sebagai bangsa Indonesia dalam ketatanegaraan baku.

Maka Kementerian Agama bukan hanya keniscayaan, tetapi wajib ada dalam urusan pemerintahan. Di dalam kerangka ini sudah ada Diroktorat Jenderal (Dirjen) berbagai urusan administari keagaamaan untuk bebagai agama resmi.Persolannya adalah, apakah kementerian agama harus dipahami sebagai rezimisasi agama?

Haedar Nastir dan Din Syamsuddin menolak rezimisasi agama. Oleh Din dikatakana begini:“UUD 1945 Pasal 29 menegaskan negara menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadat sesuai agama dan kepercayaannya. Maka pemaksaan suatu agama atau paham keagamaan tertentu kepada pihak lain adalah bentuk pelanggaran konstitusi.” (LLDIKTI, 8/9,2022).

Sebelumnya Haedar Nashir mengatakan, “Satu diantaranya adalah tentang rezimentasi agama. Atau rezimentasi paham agama. Ini mungkin sesuatu yang baru ketika isunya tentang radikalisme agama, ekstrimisme agama, identitas politik agama dan lain sebagainya,”ungkapnya.Rezimentasi agama, kata Haedar, “merupakan masalah di mana agama secara bias dan subyektif lalu ingin disenyawakan dengan negara dan menjadi kekuatan negara. Menurutnya, hal itu berlawanan dengan ide dan cita-cita Indonesia sebagai Negara Pancasila darul a’hdi wa sysyahadah.” (LLDIKTI, 8/9/22).

Melihat kepada bayangan diksi dan narasi kedua tokoh di atas, ada kekhawatiran bahwa rezimentasi agama bukan hanya bertentangan dengan konstitusi, di lihat dari pemahaman kebebasan memeluk dan menjalankan paham agama, tetapi akan menjadi deretan masalah bangsa pada masa kini dan depan.Yang paling dikhawatiri, meski Kementerian Agama sudah mempunyai dirjen menurut agama resmi Indonesia, tetapi dimungkinkan karena syahwat rezimisasi, terasa dan akan terus ada upaya pemahaman agama dari kelompok tertentu ingin menunggangi kementerian ini. Wa Allahu ‘alam bi al-shawab.(***)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini