Kabid Humas Polda Riau: Berkas Perkara Korupsi Staff DPRD Riau Sudah P21

Foto Harian Singgalang
×

Kabid Humas Polda Riau: Berkas Perkara Korupsi Staff DPRD Riau Sudah P21

Bagikan opini

PEKANBARU - Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau dinyatakan lengkap alias P21.Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media di Mapolda Riau, Jum'at (24/12/2022).

"Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sedang menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua," kata Kombes Pol Sunarto.Sunarto mengatakan, kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif itu berawal pada Kamis 15 Oktober 2015.

Saat itu CV Putra Bungsu yang dijalankan tersangka lain, inisial AB (berkas perkara terpisah), bersama dengan mantan Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru IO (berkas P21) dapat melakukan pencarian kredit modal kerja konstruksi pada CV Putra Bungsu pada Sub Plafon sebesar Rp1.150.000.000 atau Rp1 miliar lebih.Hal itu terjadi karena AG selaku pihak pemberi kerja (bouwheer) diduga telah membubuhkan tanda tangan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif.

"Dimana pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah CV. Lintas Raya sebagai pemenang lelang. Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik bahwa tanda tangan yang dibubuhkan itu identik sebagai tanda tangan tersangka AG," jelasnya.Lebihlanjut, Kombes Pol Sunarto menerangkan bahwa akibat tindakan tersangka, Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV. Putra Bungsu sebesar Rp. 1.150.000.000,- dengan status kredit macet (Kolektabilitas 5) karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (Bouwheer) ke rekening CV. Putra Bungsu.

"Pada tanggal 20 Oktober 2022, AG ditetapkan sebagai Tersangka dan pada tanggal 5 Desember 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya.Tersangka AG disangkakan dengan 3 pasal berlapis.

"Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 65 ayat (2) K.U.H.Pidana," tutupnya.(mat)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini