Buah Simalakama  Dokter dalam Menjaga Rahasia Kedokteran

Foto Harian Singgalang
×

Buah Simalakama  Dokter dalam Menjaga Rahasia Kedokteran

Bagikan opini

Oleh Dudi AmriMahasiswa Pascasarjana Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas

 Setiap dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis.Dokter bertanggung jawab atas kerahasiaan rekam medis sedangkan kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab menyimpan rekam medis pasien. Dalam melaksanakan praktik kedokteran  seorang dokter mempunyai tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab dokter merupakan tanggung jawab hukum atau lebih dikenal dengan tanggung jawab kedokteran (medical liability). Tanggung jawab hukum dokter didasarkan atas kode etik profesi, pengembangan kode etik profesi untuk dipatuhi dan dilaksanakan yang  mengandung 3 (tiga) tujuan,yaitu (1) Suatu kode etik profesi memudahkan untuk pengambilan keputusan secara efisien, (2)Secara individual para pengemban profesi ini seringkali membutuhkan arahan untuk mengarahkan perilaku profesionalnya dan (3)Etik profesi menciptakan suatu pola perilaku yang diharapkan oleh para pelanggannya secara profesionalRahasia kedokteran berkaitan erat dengan hak asasi manusia, seperti tertulis dalam United Nation Declaration of Human Right pada tahun 1984 yang intinya menyatakan bahwa, “Setiap manusia berhak dihargai, diakui,dihormati sebagai manusia dan diperlakukan secara manusiawi, sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan”. Oleh karena itu pasien dalam menyampaikan keluhan jasmani dan rohani kepada dokter yang merawat, tidak boleh merasa khawatir bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaannya akan disampaikan kepada orang lain oleh dokter yang merawat ataupun oleh petugas kesehatan yang bekerja sama dengan dokter tersebut.Rahasia kedokteran atau rahasia medis, yang juga tercatat dalam rekam medis, mungkin dalam sebagian besar masyarakat di indonesia tidak dipersoalkan oleh karena sepanjang kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan telah dipenuhi maka hal yang lain tidak lagi menjadi persoalan. Namun demikian, hal ini merupakan salah satu masalah yang terjadi pada dokter pada umumnya. Di satu sisi dokter diharuskan menjaga rahasia pasiennya, di sisi lain oleh karena faktor sosial budaya dimana satu orang anggota keluarga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu keluarga keseluruhan, maka jika seorang anggota keluarga sakit, akan juga menjadi persoalan bagi seluruh keluarga, sehingga semua anggota keluarga, saudara-saudara bahkan tetangganya pun dapat bertanya kepada dokter untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh pasien tersebut.Semua rahasia medis yang tertuang dalam rekam medik adalah menjadi hak sepenuhnya dari pasien yang bersangkutan dan oleh sebab itu maka berkas rekam medik perlu dijaga kerahasiaanya agar tidak dengan mudah di baca oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk mengetahui rahasia medis pasien tersebut.

Dokter memperoleh informasi penyakit pasien yang sesungguhnya merupakan sesuatu yang sifatnya privasi yang terpaksa dikemukakan ke dokter demi memperoleh kesembuhan dari penyakitnya. Seorang dokter hanya kewajiban berdasarkan profesinya untuk menyimpan rahasia yang dipercayakan pasien kepadanya, seperti halnya dengan profesi yang lain dimana suatu kepercayaan merupakan sesuatu yang mutlak.Rahasia kedokteran adalah rahasia di bidang kedokteran, bukan rahasia dokter. Dokter hanya dititipkan rahasia tersebut oleh pasiennya untuk tujuan pengobatan, hanya saja berkas atau catatan mengenai sesuatu yang dirahasiakan tersebut merupakan milik rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang tidak boleh dibawa keluar dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tersebut.Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya.Kemudian kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran diatur didalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,yaitu:“Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.”

Bahkan di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia Tahun 2012 menjelaskan tentang Kewajiban Dokter terhadap Pasien sebagai berikut:“Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien karena kepercayaan yang diberikan kepadanya, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia.”Rahasia kedokteran secara umum mencakup data-data dan informasi tentang kesehatan seorang pasien oleh dokter.Rahasia kedokteran juga berkaitan erat dengan persetujuan tindakan medis (informed consent) dan rekam medis,bahkan dapat dikatakan merupakan suatu uraian, atau ada yang menyebutnya sebagai trilogi rahasia kedokteran.

Rahasia adalah sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain atau sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya ataupun secara diam (sembunyi-sembunyi) dan tidak secara terang-terangan.Rahasia Adalah suatu hal yang disembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, atau beberapa orang saja, atau kalangan tertentu.Dalam bidang medis/kedokteran,segala temuan pada diri pasien dapat diikatkan sebagai rahasia medis dan rahasia ini sepenuhnya milik pasien. Seorang dokter yang dengan sengaja membuka rahasia yang diketahuinya tentang seorang pasien dapat diartikan bahwa telah melanggar sumpah dan juga melakukan pelanggaran hukum.Artinya dokter telah melakukan pelanggaran etikolegal.Sanksi yang dijatuhkan kepada dokter tersebut dapat berupa sanksi disipliner, sanksi pidana, dan juga sanksi dari masyarakat.Tujuan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada tenaga kesehatan yang didalamnya mencakup dokter yang melakukan kesalahan adalah untuk memperbaiki dan mendidik tenaga kesehatan yang bersangkutan. Oleh karena itu jika hukuman tersebut diterapkan maka dengan sendirinya rasa tanggung jawab akan mendorong mereka untuk melakukan kewajiban profesi dan memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang ditentukan.

Dokter yang membuka rahasia pasien dapat dikenai sanksi perdata.Pasien  dapat mengajukan gugatan berdasar Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, dokter juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin sementara atau izin tetap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdapat dua pendapat yang saling bertentangan terkait wajib simpan rahasia kedokteran yaitu pendirian absolut dan pendirian nisbi. Bagi yang menganut pendirian absolut maka rahasia kedokteran akan disimpan dan dirahasiakan selamanya tanpa pengecualian sehingga terkesan kaku. Berbeda dengan pendapat nisbi yang selalu mempertimbangkan kepentingan umum yang lebih utama yang harus diperhatikan daripada kepentingan pasien. Dalam penganut pendirian nisbi ini dokter memang akan mengalami kesulitan dan pertentangan dalam batinnya jika mengambil keputusan untuk membuka atau menyimpan rahasia kedokteran. Pitono Soeparto dalam Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan mengatakan bahwa di Indonesia tidak menganut paham kewajiban menyimpan rahasia kedokteran secara mutlak, namun terdapat pengecualian bahwa rahasia kedokteran dapat dibuka berdasarkan beberapa alasan yaitu :(1). Karena daya paksa, (2) Karena menjalankan perintah undang-undang, (3)Karena perintah jabatan, dan (4)Karena untuk mendapatkan santunan asuransi.

 Hal pembukaan rahasia kedokteran dipertegas kembali dalam PerMenKes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 BAB IV Pasal 10 :Ayat (2). Informasi tentang identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal(1) Untuk kepentingan kesehatan pasien, (2) Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan,(3) Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri, (4)Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang undangan dan (5). Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. Ada beberapa keadaan yang dapat dijadikan alasan rahasia medis tersebut dapat dibuka.Dalam hal dokter membuka rahasia medis ini, dapat digolongkan ke dalam dua hal yaitu pembukaan rahasia medis dengan kerelaan atau pun izin pasien.Pasien dianggap telah menyatakan secara tidak langsung bahwa rahasia kedokteran itu bukan lagi merupakan rahasia.Hal lain adalah pembukaan rahasia medis tanpa izin dari pasien. Dalam hal ini dokter terpaksa membuka rahasia medis pasien karena adanya dasar penghapusan pidana (strafuitsluitingsgronden) yang diatur dalam Pasal 48 KUHP, Pasal 50 KUHP, dan Pasal 51 KUHP.Dari tiga pasal di atas dapat diketahui bahwa wajib simpan rahasia kedokteran dikecualikan dalam keadaan daya paksa, melaksanakan ketentuan undang-undang dan melaksanakan perintah jabatan.Pengecualian wajib simpan rahasia tersebut juga diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Praktik Kedokteran. Dari pembahasan tersebut dapat diketahui alasan yang dapat dipakai oleh dokter untuk membuka rahasia kedokteran adalah(1)adanya izin dari pasien, (2) adanya daya paksa, (3) adanya peraturan perundang-undangan, (4) adanya perintah jabatan dan (5) demi kepentingan umum.

Pengecualian terhadap wajib simpan rahasia medis juga berlaku pada kondisi darurat seperti adanya wabah dan bencana alam.Seorang dokter ataupun petugas kesehatan tidak boleh membiarkan bencana terjadi tanpa adanya penanganan yang semestinya.Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah. Undang-Undang ini mewajibkan dokter dan tenaga kesehatan untuk segera melaporkan kondisi-kondisi luar biasa karena wabah penyakit dan penyebarannya sehingga bisa segera ditanggulangi.Kepastian hukum merupakan hal penting yang perlu diperhatikan didalam hukum kesehatan. Sehingga dapat memberikan rasa aman terhadap semua pihak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.Sebuah rahasia kedokteran yang harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dalam kondisi tertentu dapat dibuka dan disampaikan kepada pihak yang terkait berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Dengan adanya kepastian hukum tersebut tentunya akan memberikan ruang yang jelas bagi dokter dalam memposisikan rahasia kedokteran. (***)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini