Rp4,448 Triliun Dana Desa Pangkas Penduduk Miskin di Sumatera Barat

Foto Harian Singgalang
×

Rp4,448 Triliun Dana Desa Pangkas Penduduk Miskin di Sumatera Barat

Bagikan opini

Oleh Agus Pranoto /ASN pada Kanwil DJPb Provinsi SumbarDalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu tujuan dari Undang-undang Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, yang selama ini identik dengan kemiskinan dan wilayah yang terbelakang. Pemerintah bertekad menjadikan desa sebagai salah satu fokus utama pembangunan nasional, melalui penguatan kelembagaan Desa, pengembangan sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur Desa.Kementerian Keuangan berkomitmen menyediakan alokasi dana desa dalam rangka mensejahterahkan masyarakat desa. Dana desa merupakan bagian dari Dana Transfer ke daerah yang ada dalam APBN. Penyaluran dana desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan unit pelayanan vertikal Kementerian Keuangan. Penyaluran dana desa di Provinsi Sumatera Barat dilakukan oleh 6 (enam) KPPN yang ada di wilayah Sumbar.

Besaran dana desa yang telah disalurkan dalam periode tahun 2018 sampai Oktober 2022 mencapai Rp 4,448 triliun untuk 928 desa yang tersebar di 14 Kabupaten/kota di Sumbar. Nilai penyaluran dana desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dengan rata-rata diatas 8% per tahun. Dana desa sejatinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa setempat, mengentaskan kemiskinan di desa, memajukan perekonomian desa.Pemerintah desa, dalam menjalankan pembangunan melakukan pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan pengembangan potensi yang dimiliki desa. Pembangunan desa dapat dilakukan melalui mempercepat pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan raya, pengelolaan limbah, aliran listrik dan akses air bersih. Pengembangan potensi desa diantaranya dengan pembangunan desa wisata, menciptakan akses transportasi yang dapat dapat membantu mobilitas barang dan jasa. Seluruh aktifitas pembangunan tersebut akan bermuara pada tujuan mensejahterahkan masyarakat desa di seluruh Sumatera Barat. Penyaluran dana desa Rp 14,448 triliun dari APBN selama 5 tahun terkahir di Sumbar harus dilihat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Data menunjukkan bahwa dana desa telah berhasil menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Sumbar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumbar, pada bulan Maret 2018, persentase penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Sumatera Barat mencapai 6,65 persen. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada pada Maret 2018 adalah 4,86 persen.Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada pada Maret 2018 adalah sebesar 8,07 persen.

Penurunan angka kemiskinan terlihat pada data pada bulan Maret 2022, persentase penduduk miskin di Sumatera Barat turun siginifikan menjadi 5,92 persen. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada pada Maret 2022 adalah 4,95 persen. Sedangkan persentasi penduduk miskin di daerah perdesaan mengalami penurunan menjadi sebesar 6,86 persen.Analisis perbandingan penurunan angka kemiskinan di antara penduduk kota dan pedesaan akan menunjukkan bahwa dana desa mempunyai peran yang kuat dalam menurunkan angka kemiskinan di pedesaan. Selama periode 5 tahun persentase angka kemiskinan di kota naik sebesar 1,85 persen, penurunan signifikan terjadi pada persentase angka kemiskinan di pedesaaan yang turun sebesar 14,99% persen.

Variabel lain yang dapat menjelaskan dampak dana desa terhadap kesejahteraan masyarakat desa di Provinsi Sumatera Barat adalah angka Nilai Tukar Petani (NTP) dalam periode 2018 sampai 2022. Pada umumnya, sektor pertanian merupakan sumber penghidupan utama masyarakat di Indonesia. Hal tersebut juga terjadi di Sumatera Barat, sebagian besar penduduknya tinggal di perdesaan dan menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Kondisi ini tercermin dari sumbangan sektor pertanian terhadap PDRB Sumatera Barat adalah paling tinggi dengan nilai persentase di atas 20 persen setiap tahunnya.NTP mengukur kemampuan tukar barang-barang pertanian yang dihasilkan petani dengan barang atau jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam memproduksi produk pertanian. Artinya NTP digunakan untuk mengetahui seberapa besar peningkatan/ penurunan pengeluaran untuk kebutuhan petani dapat dikompensasi dengan penambahan/penurunan pendapatan petani dari hasil pertaniannya. Semakin tinggi NTP, relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.

Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata NTP pada tahun 2018 adalah 95.31 sedangkan pada tahun 2022 angka NTP di 109,22. Angka NTP terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dengan rata-rata peningkatan sebesar 2,45% selama lima tahun terakhir. Kenaikan NTP menjadi indikator bahwa petani sebagai profesi mayoritas penduduk pendesaan di Sumbar mengalami peningkatan kesejahteraan.Tantangan perekonomian Indonesia di tahun depan akan semakin berat, terutama Sumatera Barat sebagai salah satu Provinsi yang tingkat inflasinya cukup tinggi di tahun 2022. Inflasi dalam tren naik akan menekan daya beli masyarakat, terutama masyarakat desa. Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Desa harus mempunyai strategi untuk menggunakan dana desa sebagai penggerak perekonomian sekaligus sebagai bantalan ekonomi untuk melindungi masyarakat desa terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan hidup.

Salah satu strategi yang efektif mungkin melakukan intervensi atas ongkos produksi pertanian, baik pada input produksi maupun efisiensi faktor pendukung seperti transportasi. Sehingga diharapkan masyarakat desa/petani mempunyai penghasilan yang tetap terjaga. Strategi peningkatan kualitas produk untuk fokus masuk ke pasar ekspor juga perlu didorong lebih masif.Keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengawal dana desa untuk mewujudkan masyarakan pedesaan yang sejahtera terus ditingkatkan. Terutama partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan karena masyarakatlah yang paling tahu apa yang dibutuhkan. Keterlibatan masyarakat dalam keseluruhan tahapan pembangunan desa, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan pelaksanaan serta evaluasi akan menjamin pengelolan dana desa akan menjadi lebih baik.

Disclaimer: Tulisan adalah pendapat pribadi, tidak mewakili instansi penulis bekerja 

 

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini