Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Terancam 15 Tahun Penjara

Foto Harian Singgalang
×

Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan opini

PEKANBARU - Seorang pria di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terancam hukuman 15 tahun penjara.Pasalnya, pria berinisial M itu ditangkap polisi dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu (pengedar.red)

Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita dalam keterangan tertulisnya, Seini (17/10/2022."Polsek Limapuluh berkomitmen untuk tetap melakukan memberantas peredaran Narkoba yang ada di Kota Pekanbaru," kata Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu - sabu di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kel. Tuah Madani Kecamatan Tuah Karya Kota Pekanbaru."Benar, pelaku ditangkap pada Jumat 14 Oktober 2022 oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh," ungkapnya.

Kompol Dany merinci kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada diduga seorang warga di Tampan mengedarkan narkoba."Mendapat laporan itu saya tugaskan Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi SH beserta tim melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Hasil dari penyelidikan tim beserta dengan tim Brantas BNNP Riau berhasil mengamankan satu orang pelaku."Setelah dilakukan penggeledahan diamankan satu buah tempurung yang berisikan satu buah bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu)," jelasnya.

Tak hanya itu saja diamanka juga 2 buah bungkusan plastic klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih diduga sabu."Diamankan juga satu timbangan digital, kotak kayu warna coklat, dua bungkus plastic klip kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba Janis sabu) dengan Berat Kotor Narkotika Jenis Sabu 3.69 Gram," jelasnya.

Dalam kesempatan ini Kapolsek Limapuluh menyampaikan untuk berkomitmen melakukan pemberantas narkoba di Kota Pekanbaru."Kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tentang keberadaan pengederan Narkoba agar tidak segan untuk segera melaporkan ke pihak Polsek Limapuluh," ungkap Kapolsek Limapuluh.

Untuk pelaku dilakukan pemeriksan Urine dan Positif mengandung Met Amphetamin.Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini