Mantan Ketua KNPI Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang

Foto Harian Singgalang
×

Mantan Ketua KNPI Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang

Bagikan opini

BUKITTINGGI - Kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Bukittinggi segera disidangkan, setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (8/9).Kejari Bukittinggi melalui Kasi Intel P Sumardi membenarkan berkas perkara kasus korupsi dengan tersangka DK sudah diserahkan ke pengadilan.

"Tersangka sudah kita jemput dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi dan sudah kita serahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Padang," ujar P Sumardi.Menurutnya, Pengadilan Tipikor Padang juga sudah menerima berkas bersama tersangka itu kemudian telah menitipkanya di Rutan Anak Air Padang sambil menunggu jadwal persidangkan.

Terkait ancaman hukuman yang disangkankakan kepada DK, menurut P Sumardi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Kalapas Bukittinggi Marten yang dikonfirmasi wartawan membenarkan DK telah dijemput oleh kejari di Lapas, Kamis (8/9) pagi untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang.

Selama ini DK statusnya di Lapas Bukittinggi sebagai titipan dari Kejari Bukittinggi. Karena fungsi Lapas selain menangani warga binaan juga dapat memerima titipan tersangka dari Polres, kejaksaan maupun dari pengadilan.Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya tersangka sempat jadi DPO Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Bukittinggi tahun 2012.

Saat itu tersangka menjabat Ketua KNPI Bukittinggi. Kemudian pemerintah Kota Bukittinggi memberikan bantuan dana hibah untuk KNPI sebesar Rp200 juta.Namun dalam perjalananya dana yang diberikan oleh Pemko Bukittinggi itu diduga disalahgunakan sehingga meniambulkan kerugian negara.

Dalam kasus itu Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkan orang tersangka yaitu David Kasidi yang saat itu menjabat sebagai ketua KNPI dan DW yang saat itu menjabat sebagai bendahara KNPI.Dalam proses penyidikan tersangka DK tidak koorporatif dan tidak diketahui lagi keberadaan sehingga kejaksaan menetapkan tersangka sebagai DPO

Setelah buran lebih kurang 4 tahun baru tersangka berhasil ditangkap oleh tim tangkap buronan dari Kejaksaan Agung. (203)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini