PEKANBARU - MR alias Apid (45), seorang buruh di Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P melalui Kasat Res Narkoba Kompol Manapar Situmeang kepada awak media, Sabtu (16/9). "Apid ditangkap pada 5 September 2023 di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai," kata Manapar.Kepada penyidik Apid mengaku bahwa ia menyimpan ribuan butir pil ekstasi di rumah yang ada di Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, tim yang dipimpin AKP Noki Loviko mendatangi dan menggeledah rumah di Jalan Samsul Bahri, Dusun Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Hasilnya, dalam rumah itu ditemukan 502 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna hijau, 499 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna orange, 1 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.000 gr (1 kilo gram," tambah eks Kapolsek Tenayan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kepada MR, ia mendapat barang haram tersebut dari seorang pelaku inisial CA dan saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dilakukan tes urine, ternyata pelaku MR positif Amphetamin dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru bersama barang bukti lainnya untuk proses selanjutnya.
Selain Apid, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial LI yang merupakan istri tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Tersangka Apid akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Manapar.(*)
Editor : Eriandi