PADANG - Kepolisian berhasil membekuk Edison Novis (38), seorang pria yang sering keluar masuk masjid namun bukan untuk beribadah melainkan untuk mencuri barang bawaan jamaah yang tengah beribadah.Pencuri spesialis di masjid di Kota Padang itu berhasil di bekuk polisi, Sabtu (29/8) malam di rumahnya di kawasan Air Camar, Ganting Parak Gadang, Padang Timur.
Dari pengakuan Edison dihadapan polisi usai ditangkap, ia telah sukses beraksi di tujuh masjid di Kota Padang. Penangkapan Edison dibenarkan Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, Minggu (30/8)."Benar, polisi telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian," katanya.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/138/B/VIII /2020/Sektor Padang Selatan tanggal 23 Agustus 2020 terkait pencurian dengan kerugian satu unit kamera GoPro senilai Rp 6.000.000."LP terakhir ia dilaporkan beraksi di Masjid Raya Pasa Gadang, Padang Selatan," katanya.
Dijelaskan AKP Ridwan, penangkapan Edison berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Padang Selatan."Mendapat informasi terkait adanya tersangka pencurian yang sedang berada di rumah bersama keluarga, Selanjutnya Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Padang Selatan di pimpin Aipda Ankisa Indra SH melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.Usai diamankan Edison digiring ke Polsek Padang Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut."Dari keterangannya ia telah mengaku telah melakukan pencurian di Masjid Lampu Merah Anduring, barang yang diambil tas berisikan Cas Laptop, Masjid Politeknik Unand, Pauh, barang yang diambil tas, buku dan dompet," ungkap Kapolsek.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku beraksi di Masjid Padang Baru, Padang Barat barang yang di ambil tas yang berisikan HP Asus dan Laptop. Di masjid Tepi Banda Bakali, Padang Timur, yang diambil tas yang berisikan HP Xiomi serta Masjid Ikhwan Musafa belakang Man 2 Gunung Panggilun Padang Utara yang di ambil tas berisikan buku sekolah."Masjid UNP, Padang Utara yang di ambil tas yang berisikan laptop dan Masjid dekat rel kawasan Tunggul Hitam, Padang Utara yang diambil Tmtas berisikan buku dan baju kaos serta kain sarung," jelasnya.
"Saat pelaku diamankan, polisi juga menyita jaket, kacamata dan telepon genggam. Perbuatan pelaku memenuhi unsur dalam perkara tindak pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP," tutupnya.(mat)
Editor : Eriandi