Lindungi Anak dari Bahaya Game Online

×

Lindungi Anak dari Bahaya Game Online

Bagikan berita
Lindungi Anak dari Bahaya Game Online
Lindungi Anak dari Bahaya Game Online

[caption id="attachment_20137" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah tidak membuka dan melegalkan games online yang merusak generasi muda, khususnya anak-anak agar mereka terhindar dari dampak negatif permainan di dunia maya itu.

"Kalau pemerintah tidak bisa berkontribusi mencegah games yang membahayakan anak, tentunya pemerintah jangan membuka dan melegalkan games yang merusak generasi muda," kata Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Maria Advianti.Dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke media massa, Maria mengemukakan, pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Game Online dengan Klasifikasi Permainan Elektronik Interaktif itu diwarnai aksi walk out pihak KPAI.

Pembahasan RPM tersebut berlangsung pada 2 Desember 2015 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.Aksi walk out itu sendiri dilakukan menyusul tidak ditanggapinya usulan KPAI, untuk menghilangkan sejumlah pasal dalam RPM yang berisi tentang klasifikasi usia pengguna games online.

Maria menilai, pembahasan RPM itu hanya akan menguntungkan developer game yang sejak awal 'ngotot' mengabaikan perlindungan anak sebagaimana dapat dilihat dari segi konten game yang permisif terhadap rokok, minuman keras, narkoba, kekerasan dan penyimpangan seksual, dan horor.KPAI melihat sejumlah developer bersikeras mendukung RPM itu. Bisa jadi, dengan adanya RPM tersebut developer game memiliki payung hukum untuk memproduksi game yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Baca juga:

Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI juga mengungkapkan adanya beberapa hal yang ditolak KPAI terkait RPM itu. Selain kualifikasi usia, KPAI menolak rating game diselenggarakan oleh pihak developer atau swasta.Menurut dia, KPAI juga mendesak dimasukkannya UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ke dalam butir konsideran RPM. Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak mencantumkan UU Perlindungan Anak pada bagian "mengingat dan seterusnya".

"Alasan KPAI sangat mendasar, yakni perspektif perlindungan anak. Kita melihat RPM ini sangat jauh dari semangat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif game online," kata Maria.Alasan lain penolakan KPAI terhadap RPM ialah terkait rating game online yang belum jelas. Jika mengacu pada developer di luar negeri, rating game dibuat sendiri oleh mereka. KPAI menolak jika rating game ditentukan developer karena akan mengabaikan aspek perlindungan anak.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini