Kurir 2 Kg Sabu di Padang Jalani Sidang Perdana

×

Kurir 2 Kg Sabu di Padang Jalani Sidang Perdana

Bagikan berita
Foto Kurir 2 Kg Sabu di Padang Jalani Sidang Perdana
Foto Kurir 2 Kg Sabu di Padang Jalani Sidang Perdana

PADANG - Ditangkap polisi ketika sedang mengantarkan narkotika jenis sabu, Yudi Antara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/5).JPU Ade Vita dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu terdakwa berada di rumah orangtuanya di Lambung Bukit, Kecamatan Pauh. Lalu terdakwa mendapatkan telepon dari Ijal (DPO).

Ditelepon Ijal berkata "kamu stanbay dulu, nanti akan ada barang turun, nanti kamu akan dihubungi oleh seseorang”. Terdakwa pun mengiyakan.Kemudian, sore harinya ada telepon masuk ke handphone terdakwa. Orang itu menanyakan posisi terdakwa, hingga kemudian mereka pun menetapkan lokasi bertemu, dan disepakati di Jalan By Pass depan Semen Padang Hospital (SPH). Terdakwa menyebutkan kalau nanti dia memakai jaket hitam dan sepeda motor Beat warna hitam.

Yudi sampai di lokasi yang disepakati, dan tak lama kemudian berhentilah mobil Avanza warna hitam yang dikendarai oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Kemudian orang tersebut langsung memberikan tas jinjing warna biru merk Indomaret dari dalam mobilnya tanpa keluar.Kemudian Yudi membawanya barang itu ke rumah orangtuanya. Sesampai di kamar, terdakwa membuka isi tas tersebut yang di dalamnya terdapat dua bungkusan. Lalu terdakwa langsung mengirim pesan singkat ke Ijal, mengatakan kalau barang tersebut sudah diterimanya.

Pada Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB, Ijal menyuruh terdakwa untuk menyerahkan paket sabu sebanyak 50 gram untuk seseorang, dan Ijal memberikan nomor orang tersebut. Kemudian terdakwa menyiapkan paket yang disebutkan Ijal.Sekitar pukul 17.00 WIB Yudi menghubungi nomor telepon yang disebutkan Ijal. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada orang itu untuk bertemu di depan Sendik BRI, nanti di dekat simpang jalan kerikil ada bungkusan kotak rokok Marlboro putih dan didalamnya sabu ditaruh.

Baca juga:

Terdakwa lalu menuju depan sendik dan di dekat simpang jalan kerikil terdakwa lemparkan bungkusan kotak rokok tersebut, kemudian terdakwa pura-pura berdiri sekitar 10 meter untuk memperhatikan orang yang akan mengambil paket tersebut.Tak lama kemudian ada seseorang yang mengambilnya dengan mengendarai sepeda motor dan langsung pergi dan terdakwa masih berdiri di depan sendik tersebut sambil main handphone, dan kemudian datang anggota Polda Sumbar menangkap terdakwa.

Diketahui, bahwa terdakwa sudah sejak tahun 2018 kenal dengan Ijal karena teman terdakwa yang bernama Zal (DPO) mengenalkan terdakwa dengan Ijal. Zal menawarkan kepada terdakwa untuk mencari gudang sabu karena ada bosnya, yaitu Ijal yang berada di Aceh yang mengirimkan paket narkotika.Dalam tugasnya, terdakwa mendapatkan upah setiap 1 ons sebanyak Rp2 juta. Kemudian terdakwa menyetujui. Zal menjelaskan, bahwa nanti setelah barang turun terdakwa hanya bertugas mengantarkan sesuai arahan dan perintah Ijal, dan bila sudah dikerjakan, Ijal akan mengirimkan uang kepada terdakwa.

Selanjutnya Zal memberikan nomor handphone terdakwa kepada bosnya yang berada di Aceh itu. Seminggu kemudian Ijal menghubungi terdakwa. Pada awalnya Ijal mengirimkan 500 gram sabu kepada terdakwa.Pada Juli 2020 dikirim lagi sebanyak 1 kg, lalu Oktober 2020 sebanyak 3 kg dan terakhir pada 30 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB di depan SPH sebanyak 2 kg sabu.

Sewaktu terdakwa ditangkap oleh anggota Polda Sumbar ditemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, lalu dibungkus kembali dengan bungkusan plastik warna hijau. Kemudian ada juga satu paket sedang narkotika jenis sabu, empat paket sedang sabu, satu paket kecil sabu dan dua paket kecil ganja. Selain juga ditemukan timbangan dan beberapa pak plastik klip berbagai ukuran.Dari hasil penimbangan didapat berat bersih barang bukti paket sabu itu seberat 1,9 kg dan ganja seberat 1,27 gram. Atas perbuatannya Yudi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini