PADANG - Ardyan, kuasa hukum Bupati Agam Indra Catri mengaku terkejut dengan status tersangka yang ditetapkan polisi terhadap kliennya.Hal itu diungkapkannya saat dihubungi Singgalang, Selasa (11/8/2020) siang mengkonfirmasi terkait status tersangka kliennya dalam kasus ujaran kebencian dengan korban anggota DPR, Mulyadi.
"Pertama kita sangat terkejut, karena dalam pemeriksaan awal sampai dengan pemeriksaan tersangka lain, tidak ada yang mengaitkan dengan keterlibatan klien kami kecuali ES yang memang mengaku kalau diperintah Indra Catri dan Martias Wanto," katanya.Ditambahkannya, ia bersama tim saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum untuk membantu kliennya tersebut.
"Klien kami selalu koorperatif. Jadi kami-pun akan menghormati dan menghargai hak penyidik dan kami yakin penyidik akan menghormati dan menghargai pula hak klien kami untuk melakukan pembelaan," katanya.Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/8) Ardyan mengaku telah menjalin komunikasi dengan Indra Catri melalui saluran seluler.Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (11/8) membenarkan status tersangaka tersebut.Penetapan tersangka kandidat Bakal Calon Wakil Gubernur Sumbar yang berpasangan dengan Nasrul Abit itu merupakan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
“Adanya pendalaman, dan pemeriksaan saksi-saksi, baik ahli, juga labfor. Juga gelar perkara di Bareskrim Polri, ada tersangka tambahan, MW usia 54 tahun, dan kedua IC usia 59 tahun,” kata Kombes Satake.Sebelumya berkas tiga tersangka lain yakni, Eri Syofiar (58), Robi Putra (33) dan Rozi Hendra (50) sudah dinyatakan lengkap (21) oleh pihak kejaksaan. (mat)
Editor : Eriandi