Korupsi Rp 46 Miliar, Dua Mantan Pegawai BNI Bengkalis Jadi Tersangka

×

Korupsi Rp 46 Miliar, Dua Mantan Pegawai BNI Bengkalis Jadi Tersangka

Bagikan berita
Foto Korupsi Rp 46 Miliar, Dua Mantan Pegawai BNI Bengkalis Jadi Tersangka
Foto Korupsi Rp 46 Miliar, Dua Mantan Pegawai BNI Bengkalis Jadi Tersangka

SINGGALANG RIAU - Kasus dugaan tindak pidana dalam dunia perbankan kembali diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau.Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran KUR di BNI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Bengkalis, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyampaikan ada dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.Tersangka pertama, yakni Doni Suryadi (42) warga Pekanbaru, sebelumnya bertugas sebagai Pengawas Pemasaran Bank BNI Bengkalis.

Doni ditangkap polisi pada Selasa (27/2/2024), di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.Tersangka kjedua, Eko Ruswidyanto (38), yang merupakan mantan Pimpinan BNI Bengkalis.

Ia ditangkap pada Rabu (28/2/2024), di Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai."Dalam kasus ini, berdasarkan audit terakhir negara merugi sekitar Rp 46 miliar," kata Kombes Nasriadi

Baca juga:

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini