Kabareskrim Bidik Penimbun Sapi dengan Undang-undang Terorisme

×

Kabareskrim Bidik Penimbun Sapi dengan Undang-undang Terorisme

Bagikan berita
Kabareskrim Bidik Penimbun Sapi dengan Undang-undang Terorisme
Kabareskrim Bidik Penimbun Sapi dengan Undang-undang Terorisme

[caption id="attachment_12106" align="alignnone" width="3000"]Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa) Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)[/caption]JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan, pihaknya tidak segan-segan meringkus para pelaku penimbunan sapi.

"Semua (jika terbukti bersalah), akan ditindak tegas," katanya, Sabtu (15/8).Pihaknya hendak mempidanakan para pelaku penimbunan dengan undang-undang pidana dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Pasalnya, menurut Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, tindakan para pelaku penimbunan itu merupakan bentuk teror terhadap masyarakat dan pemerintah."Bayangkan, harga (daging) menjadi tinggi, membuat masyarakat resah. Ini bentuk teror juga kepada masyarakat dan pemerintah. Jadi, jangan main-main dengan masalah sembako," tegasnya.

Ia berujar dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada para pelaku penimbunan akan menimbulkan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.(*/aci)sumber:antara

Baca juga:
Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini