[caption id="attachment_3904" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial AP (28) terkait kasus narkoba di Jalan Gajah Mada, tak Jauh dari SMAN 3, Gunung Pangilun, Padang
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Daeng Rahman, Selasa (13/10) mengatakan, dari tangan tersangka diperoleh barang bukti satu paket sabu berukuran sedang. Setelah itu polisi langsung melakukan pengembangan."Kami melanjutkan pengembangan ke Kecamatan Koto Tangah dan kami mengamankan tersangka NS (39)," kata dia.
Dari tersangka NS polisi mendapatkan barang bukti tiga paket besar dan 26 paket sedang daun ganja kering perkiraan harga Rp1,3 juta. Lalu sepuluh paket kecil dan sedang sabu total harga Rp2,5 juta, satu butir pil ekstasi seharga Rp250 Ribu.Kemudian dua buah timbangan digital, plastik untuk kemasan sabu, alat hisap sabu dan alat yang dipakai untuk menikmati sabu.Tersangka AP diduga sebagai pemakai dan tersangka NS sebagai pengedar. "Itu baru dugaan awal, saat ini kami masih melakukan pengembangan dan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang," lanjutnya. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi