Jika Tidak Sesuai UUJN, Akta Notaris Bisa jadi 'Bom Waktu'

×

Jika Tidak Sesuai UUJN, Akta Notaris Bisa jadi 'Bom Waktu'

Bagikan berita
Foto Jika Tidak Sesuai UUJN, Akta Notaris Bisa jadi 'Bom Waktu'
Foto Jika Tidak Sesuai UUJN, Akta Notaris Bisa jadi 'Bom Waktu'

PULAU PUNJUNG—Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Dharmasraya sukses menggelar Seminar yang bertajuk “Penguatan Peran Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Pada Tim Administrasi Perkantoran dan Perlindungan Anggota” bertempat di Sekretariat INI di Pulau Punjung, Rabu (05/10) kemarin.Kali ini Pengda yang dimotori Notaris Sriwijiastuti SH MKn ini menggandeng Ketua Pengurus Wilayah INI Sumbar, Muhammad Ishaq SH MKn dan Dr Leny Agustan SH MKn selaku pemateri.

Muhammad Ishaq yang menjadi pemateri pertama memaparkan tentang Prinsip Penegakan Hukum pada Jabatan Notaris di Indonesia dengan sangat berapi-api menyampaikan tentang determinasi kasus notaris di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi.Pada acara yang dimoderatori Notaris Nike Oktolita.SH MKn ini diikuti notaris Dharmasraya, Sijunjung, dan Sawahlunto. Kemudian juga karyawan notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB) ini.

Muhammad Ishaq menutup paparan materinya dengan ungkapan akta Notaris bisa menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak dan menghancurkan bila tidak dijalankan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan aturan lainnya yang terkait dengan Jabatan Notaris.Pemateri kedua Leny Agustan yang juga Notaris di Kabupaten Agam mengupas Penguatan Sistem Administrasi Perkantoran Notaris. Leny menguraikan bagaimana Tata Kelola Kantor Notaris yang seharusnya, mengingat seorang notaris adalah jabatan yang lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi tentu berkaitan dengan pelayanan. Untuk itu harus ada di dalamnya proses pembuatan akta, karyawan yang siap melayani masyarakat dan berbagai fasilitas penunjang kantor.

Di samping itu, tata kelola ini mesti dalam lingkup menjalankan, mengurus dan mengendalikan suatu pekerjaan yang menjadi asal keperluan seseorang mendatangi notaris.Untuk itu harus ada kepastian kelancaran pekerjaan, peningkatan kepuasan dan kenyamanan sehingga menimbulkan kepercayaan klien. Untuk itu, sebuah kantor notaris harus memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan UUJN.

Baca juga:

Ketua Pengda INI Kabupaten Dharmasraya Sriwijiastuti sangat bersyukur acara yang digelar menjelang habis masa jabatan pengurus Pengda ini diikuti peserta dari berbagai daerah dan jumlah peserta melebihi ekspektasi.Menurut Tuti yang didukung Ketua Pengwil INI, Pengda Dharmasraya menjelang akhir tahun diamanahi untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Ujian Pra ALB INI dan segera membentuk panitia pelaksana. Semoga. (Yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini