Intervensi Penyidik, IPW Sebut Jenderal di Propam Polri Lindungi 2 Buronan

×

Intervensi Penyidik, IPW Sebut Jenderal di Propam Polri Lindungi 2 Buronan

Bagikan berita
Intervensi Penyidik, IPW Sebut Jenderal di Propam Polri Lindungi 2 Buronan
Intervensi Penyidik, IPW Sebut Jenderal di Propam Polri Lindungi 2 Buronan

[caption id="attachment_7469" align="alignnone" width="650"]Mabes Polri (net) Mabes Polri (net)[/caption]JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada oknum petinggi Polri yang berusaha mengintervensi kasus hukum, dan melindungi dua buronan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"IPW mengecam keras sikap jenderal polisi di Propam Polri yang melindungi buronan DPO dan mencampuri kasus yang sudah dinyatakan P-21," ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, di Jakarta, Selasa (29/9).Oknum tersebut merupakan jenderal yang bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Neta mengatakan awalnya dua buronan Polres Jakarta Utara, Azhar Umar dan Azwar Umar sempat ditahan di Polres Jakut pada 27 November hingga 9 Desember 2014.Kemudian, atas jaminan kuasa hukum keduanya, Aga Khan, Azhar dan Azwar mendapat penangguhan penahanan. Namun kemudian, keduanya melarikan diri.

Dalam upaya pengejaran keduanya, pada 4 Juni 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso (ketika itu) turun tangan untuk meminta Menkum HAM mengeluarkan pencekalan dua buronan tersebut.Pencekalan itu berdasarkan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakut dengan nomor DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015.

Baca juga:

Ia menyayangkan adanya dugaan intervensi kasus ini yang terjadi pasca Budi Waseso dimutasi dari kursi Kepala Bareskrim. "Setelah Buwas tidak menjabat Kabareskrim, kedua DPO bukannya ditangkap, tapi malah 'dilindungi' oknum jenderal," katanya.Oknum tersebut juga disinyalir ingin menghentikan kasus tersebut dengan memeriksa materi perkara. Padahal, menurut Neta, pemeriksaan materi perkara hukum bukanlah tugas Propam.

"Oknum tersebut menekan para penyidik yang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan masuk ke materi perkara," katanya.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini