Ini Rincian Narkoba yang Dimusnahkan Polda Riau

×

Ini Rincian Narkoba yang Dimusnahkan Polda Riau

Bagikan berita
Foto Ini Rincian Narkoba yang Dimusnahkan Polda Riau
Foto Ini Rincian Narkoba yang Dimusnahkan Polda Riau

PEKANBARU - Barang bukti (BB) narkoba hasil tangkapan tim Ditresnarkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis bulan November dan Desember 2020 dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Selasa (22/12) siang.Pantauan Singgalang, BB narkoba sebanyak 111,2 kilogram shabu dan 34.182 pil ekstasi dari 16 tersangka dengan 7 jaringan narkoba international itu dimusnahkan pertama kali oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dengan cara dihancurkan dan di bakar menggunakan mobil incinerator.

"Rincian BB narkoba yang kita musnahkan yaitu sebayak 50 kg shabu dan 1.000 pil ekstasi hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Riau. Sebanyak 20 kg shabu dan 10.000 pil ekstasi tangkapan Polresta Pekanbaru dan 42 kg shabu dan 23.000 pil ekstasi hasil tangkapan Polres Bengkalis," katanya.Lebihlanjut dirincikan Kapolda bahwa tangkapan tersebut yaitu:

  • Ditresnarkoba Polda Riau, Nomor: LP/451/RES.2.6/XI/2020/RIAU/DITRESNARKOBA tanggal 09 November 2020 menangkap  tersangka Samsul Bahrjdua (50) dan Simson Siahaan (50). Hasil ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis No: B-3053/L.4.13/E.4.1/11/2020 tanggal 13 November 2020. BB Shabu sebanyak 19.614,62 gram (19,61 Kg).
  • Ditresnarkoba Polda Riau Nomor: LP/485/RES.2.6/XI/2020/RIAU/DITRESNARKOBA tanggal 28 November 2020 dengan tersangka Raden Pratama Putra (25), Jimmi (42). Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru No: B/361/L.4.10/Enz.1/12/2020 tanggal 04 Desember 2020. BB Ekstasi sebanyak 967 butir.
  • Ditresnarkoba Polda Riau Nomor: LP/488/RES.2.6/XII/2020/RIAU/DITRESNARKOBA tanggal 01 Desember 2020 tersangka Jefrisapriadi (36), Jefrizal (40), Herman (45). Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis No: B-3289/L.4.13/E.4.1/12/2020 tanggal 04 Desember 2020. Shabu sebanyak 29.711,45 gram (29,71 Kg).
  • Baca juga:

  • Ditresnarkoba Polda Riau Nomor: LP/469/RES.2.6/XI/2020/RIAU/DITRESNARKOBA tanggal 16 November 2020. Tersangka Andremayantino (22) dengan surat ketetapan status barang sitaan barkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru No: B/346/L.4.10/Enz.1/11/2020 tanggal 24 November 2020 (Shabu sebanyak 38,41 gram).
  • Ditrenarkoba Polda Riau Nomor LP/486/RES.2.6/XI/2020/RIAU/DITRESNARKOBA tanggal 28 November 2020. Tersangka Syahroni (23), Abdulmasyar (37). Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru No: B/362/L.4.10/Enz.1/12/2020 tanggal 04 Desember 2020. Shabu sebanyak 89,96 gram).
  • Polresta Pekanbaru Nomor: LP/529/XII/RIAU/RESTAPKU/POLSEK PAYUNG SEKAKI tgl 05 Desember 2020. Tersangka Afrinal Putrq (25), M. Farel Ananta (23), Rianda Vaneda (19). Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru No: B/374/L.4.10/Enz.1/12/2020 tanggal 11 Desember 2020. (Shabu sebanyak 19.298,92 gram atau 19,29 Kg) dan ekstasi sebanyak 9.856 butir.
  • Polres Bengkalis Nomor: LP/244/XII/2020/RESNARKOBA tanggal 06 Desember 2020. Tersangka Abdullah (42), Andika (34), Nasrudin (37). Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis No: B-3287/L.4.13/E.4.1/12/2020 tanggal 11 Desember 2020. BB Shabu sebanyak 42.453,89 gram atau 42,45 Kg dan ekstasi sebanyak 23.359 butir.
"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun," ungkap Kapolda.(r)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini