Ini kata LKAAM Sumbar terkait Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Tuangku Bandaro Alam Sati Diduga Ditangkap Karena Narkoba

×

Ini kata LKAAM Sumbar terkait Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Tuangku Bandaro Alam Sati Diduga Ditangkap Karena Narkoba

Bagikan berita
Foto Ini kata LKAAM Sumbar terkait Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Tuangku Bandaro Alam Sati Diduga Ditangkap Karena Narkoba
Foto Ini kata LKAAM Sumbar terkait Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Tuangku Bandaro Alam Sati Diduga Ditangkap Karena Narkoba

PADANG - Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra Tuangku Bandaro Alam Sati ditangkap diduga terlibat narkoba. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang memberikan gelar sangsako pada Teddy belum mau menyikapi penangkapan tersebut."LKAAM itu secara kelembagaan kolektif kolegial, secara kelembagaan kami belum bisa memberikan tanggapan, kami juga masih menunggu arahan dari ketua umum (Fuazi Bahar),"sebut Sekum LKAAM, Jasman Rizal Bandaro Bendang, Jumat (14/10/2022).

Teddy saat menjabat Kapolda di Sumbar mendapatkan gelar sangsako dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Gelar tersebut dilewakan pada HUT Bayangkara.Pada 16 Juni 2022, Teddy dianugerahi gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Pasukuan Piliang Nagari Tuo Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat sesuai Keputusan Nomor 146/SK-TTAM/2022. Merthy Kushandayani, istrinya, juga diberikan gelar adat Puti Sibadayu Alam.

Ketika ditanyakan, apakah apakah gelar sangsako yang diberikan pada Teddy Minahasa dapat dicabut kembali..?. Menurut Jasman keputusan tersebut belum bisa disebutkan."Saya tidak bisa menjawab, karena LKAAM itu adalah lembaga,"pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra Tuangku Bandaro Alam Sati ditangkap diduga terlibat narkoba. Teddy Minahasa Putra merupakan Kapolda (Sumbar) yang baru-baru ini ditunjuk Kapolri untuk menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.Penunjukan itu berdasarkan surat telegram resmi Nomor ST/2134/IX/KEP/2022.(yose)

Baca juga:
Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini