[caption id="attachment_37310" align="alignnone" width="650"] Imigrasi. (*)[/caption]BUKITTINGGI - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, mengamankan dua warga Tiongkok di wilayah Tigo Baleh, Bukittinggi. Pasangan suami istri bernama Zhang Chunsong(42) dan Shi Xufen(46) diamankan karena diduga menyalahi izin keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe, Jumat (6/10) mengatakan, petugas Imigrasi mengamankan pasutri itu di ruko di Tigo Baleh.“Kami mendapat informasi ada pasangan suami isteri asal Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal. Kami kemudian mendatangi ruko tempat pasutri itu tinggal,” katanya.
Ternyata memang keduanya tidak memiliki izin. Pengakuannya, mereka berencana berdagang."Keduanya masuk Indonesia dengan visa kunjungan. Rencana untuk membuka usaha, itu menyalahi aturan,” tambah Ezardy.Pasangan sudah beberapa kali masuk ke Indonesia di antaranya masuk melalui Bandara Juanda dan Soekarno Hatta.Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menambahkan pasangan itu telah berada di Indonesia sejak 16 Juli 2017 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang satu kali. (arief)
Editor : Eriandi