HTI Siapkan Langkah Hukum Lawan Sikap Pemerintah

×

HTI Siapkan Langkah Hukum Lawan Sikap Pemerintah

Bagikan berita
Foto HTI Siapkan Langkah Hukum Lawan Sikap Pemerintah
Foto HTI Siapkan Langkah Hukum Lawan Sikap Pemerintah

[caption id="attachment_52879" align="alignnone" width="650"]HTI (antara) HTI (antara)[/caption]JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengambil langkah hukum untuk menentang sikap pemerintah yang membubarkan organisasi tersebut. HTI menegaskan dirinya sebagai lembaga sah dan berbadan hukum.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, pembubaran HTI yang diumumkan pemerintah kemarin tidak memiliki kekuatan hukum. "Kami menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu tidak memiliki dasar sama sekali. HTI adalah organisasi legal berbadan hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor HTI, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).Menurutnya, HTI adalah lembaga legal yang berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-000258.60.80.201. HTI merupakan lembaga resmi sesuai Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). "Oleh karena itu, HTI tidak bisa begitu saja dibuabarkan," terang Ismail.

Pembubaran HTI resmi diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, pada Senin 9 Mei 2017. Wiranto mengatakan, HTI sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.Menurut Ismail, pernyataan Wiranto soal indikasi kuat bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, adalah tuduhan yang tidak berdasar.

"Selama ini baik-baik saja, HTI sudah ada lebih dari 20 tahun. Ada saat Presiden Soeharto, Megawati dan Gus Dur. Aneh kalau sekarang kami dibuat gaduh dengan tuduhan macam-macam," kata Ismail.Ismail mengatakan, pemerintah harus membatalkan rencana pembubaran HTI. “Pemerintah sebaiknya tidak melanjutkan rencana itu,"pungkasnya. (aci)

Baca juga:

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini