Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

×

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Bagikan berita
Foto Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Foto Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya)."Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Firli pada Senin (11/12).

Satu hari setelahnya jawaban Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli.Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).

Baca juga:

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (12/12) dan Kamis (15/12).Firli menghadirkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan enam diantaranya saksi ahli dan tiga saksi fakta.

Sedangkan Polda Metro Jaya menghadirkan saksi Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.Dengan putusan Hakim Imelda itu, maka penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah sah.(*/ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini