Gelar Organ Tunggal Hingga Tengah Malam, Siap-siap Didenda Rp50 Juta

×

Gelar Organ Tunggal Hingga Tengah Malam, Siap-siap Didenda Rp50 Juta

Bagikan berita
Foto Gelar Organ Tunggal Hingga Tengah Malam, Siap-siap Didenda Rp50 Juta
Foto Gelar Organ Tunggal Hingga Tengah Malam, Siap-siap Didenda Rp50 Juta

AGAM - Pemkab Agam mengeluarkan rambu-rambu pertunjukan menggunakan organ tunggal dan kesenian tradisional. Bagi yang melanggar, denda Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan pun menunggu.Rambu-rambu itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/169/Satpol PP - Damkar/2019 dan ditandatangani Sekda Kabupaten Agam, Martiaswanto Dt. Maruhun. Ada beberapa hal yang diatur pada surat tertanggal 28 Mei 2019, dan ditujukan kepada pemilik atau pengusaha organ tunggal.

Pertama, pertunjukan organ tunggal boleh dilakukan mulai jam 8.00 sampai dengan 18.00 WIB. Sedangkan kesenian daerah diberi kelonggaran sampai dengan pukul 24.00 WIB. Tak kalah penting, penyelenggaraan hiburan organ tunggal harus mengantongi surat izin keramaian dari pihak yang berwenang.Selanjutnya, surat edaran tersebut juga berisikan beberapa larangan pada pelaksanaan hiburan organ tunggal, seperti menampilkan artis penyanyi dengan pakaian minim serta goyangan yang mengarah pornoaksi, memfasilitasi perjudian, mabuk-mabukan, penggunaan narkotika serta minuman keras.

Kegiatan hiburan organ tunggal juga dilarang memfasilitasi atau membiarkan kegiatan oleh waria yang melanggar norma agama, sosial dan budaya. Bagi pihak yang ditemukan melanggar aturan maka akan diberikan hukuman, mulai pembubaran kegiatan, dan penyitaan alat organ. Sanksi yang terberat berupa ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp50 juta.Keluarnya aturan tersebut disambut baik warga. Seperti yang diucapkan Eri, warga Tiku. Ia berharap keluarnya aturan tersebut mampu menciptakan kenyamanan masyarakat dan lingkungan. "Kita berharap pagelaran sesuai aturan tersebut betul-betul mampu menjadi hiburan bukan malah menjadi sumber permasalahan di masyarakat," kata Eri, Minggu (2/6). (hirval)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini