Gara-gara Narkoba, Polres Padang Panjang Tangkap Pria Paruh Baya

×

Gara-gara Narkoba, Polres Padang Panjang Tangkap Pria Paruh Baya

Bagikan berita
Foto Gara-gara Narkoba, Polres Padang Panjang Tangkap Pria Paruh Baya
Foto Gara-gara Narkoba, Polres Padang Panjang Tangkap Pria Paruh Baya

PADANG PANJANG - MH (50), warga Jorong Mudiak, Nagari Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar ditangkap tim Karanggo Polresta Padang Panjang.Pasalnya, mantan napi yang bebas pada 2020 itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

"Bena, MH ditangkap pada 1 Agustus 2023 di rumahnya," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto Melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama.AKP Yaddi menerangkan, penangkapan MH setelah pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan MH.

Katim Karanggo itu juga menambahkan MH tidak memiliki pekerjaan tetap.MH juga tercatat sebagai seorang residivis yang ditangkap pada tahun 2014 dengan menjalani hukuman kurungan sekitar lima setengah tahun penjara.

"MH ditangkap dikediamannya di Jorong Mudiak Nagari Jaho, ketika digeledah di dalam kamar pelaku polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam saku sebuah celana, dan di kamar pelaku polisi juga menemukan satu set alat hisap shabu (bong)," Jelas Katim Karanggo itu.Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di tahan dk Mapolres Padang Panjang sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar.

Baca juga:

AKP Yaddi mengatakan, pelaku diterapkan pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Kasat Resnarkoba Polres padang Panjang menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami berharap, kerjasama dari masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Padang Panjang," tutupnya.(mas)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini