[caption id="attachment_41227" align="alignnone" width="650"] Mapolda Sumbar (dok)[/caption]PADANG - Dugaan pungutan liar (Pungli) di Klinik Hewan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar terus disidik aparat kepolisian dengan memanggil kepala dinasnya. Namun setelah surat panggilan dilayangkan orang nomor satu di dinas tersebut belum datang ke Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan.
Direktur Reskrim Khusus Polda, Kombes Margiyanta, Kamis (8/12) membenarkan surat panggilan terhadap Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Erinaldi telah dilayangkan dua hari lalu. Namun yang bersangkutan belum datang ke Mapolda untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.Surat yang telah disampaikan itu baru panggilan pertama dan penyidik menunggu kedatangannya. Jika tidak datang juga akan disampaikan panggilan kedua. "Mudah-mudahan Pak Erinaldi bisa datang, "ujar Margiyanta.
Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsurizal, Kasi Klinik Hewan masih diperiksa secara intensif.Berdasarkan hasil pemeriksaan, rata-rata perhari hasil pungli yang diperoleh berkisar Rp1 juta ke atas. Modus yang digunakan untuk kejahatan adalah membuat tabel harga yang tidak sesuai aturan dan dinaikan seratus persen dari harga yang telah ditetapkan Pergub. Tabel itu dijadikan salah satu barang bukti yang menguatkan adanya pungli, kata perwira menengah itu. (gpa) Editor : Eriandi