[caption id="attachment_59363" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Basrizal Koto (Basko) mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (19/10). (givo alputra)[/caption]PADANG - Pengusaha Basrizal Koto (Basko) dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (19/10), terkait dugaan pemalsuan surat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idial, Mulyadi Sajaen, Raadi Nofia Okti dan Ira Yolonda menilai Basko terbukti melanggar dakwaan pertama, Pasal 263 ayat 1 KUHP yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat."Menuntut terdakwa Basrizal Koto dengan pidana penjara selama tiga
tahun dengan perintah segera ditahan," kata jaksa Ira Yolanda.Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan PT. KAI sebesar Rp2 miliar, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, Basko terbukti mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPN Kota Padang pada 12 Juli 2010 atas tanah seluas 1986 meter persegi, pada 28 Juli 2010 atas tanah seluas 951 meter persegi dan 20 Agustus 2010 atas tanah seluas 1.013 meter persegi yang terletak di Jalan Prof Hamka No. 2 belakang Basko Grand Mall,Kelurahan Air Tawar Timur sehingga keluar Sertifikat HGB No.200,HGB Mo.201 dan HGB No.205 atas nama Basrizal Koto.Dalam permohonan sertifikat HGB tersebut, terdakwa menyatakan tanah-tanah tersebut berasal dari tanah negara bekas eigendom verponding nomor 1650. Padahal sebelumnya tanah tersebut disewa pihak Basko selama 3 tahun dari 1994 hingga 1997 dengan uang sewa sebanyak Rp9,5 juta dan berlanjut. Sewa periode pertama berjalan lancar namun uang sewa periode berikutnya sulit ditagih pihak PT. KAI.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa Fachmi meminta waktu 10hari untuk menyusun pembelaan.
Majelis hakim yang dipimpin Sutedjo menunda sidang perkara ini hingga Senin (30/10) dengan agenda pembelaan. (adi)
Editor : Eriandi