DPR Tak Akan Bahas Ulang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

×

DPR Tak Akan Bahas Ulang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

Bagikan berita
Foto DPR Tak Akan Bahas Ulang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
Foto DPR Tak Akan Bahas Ulang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal segera membahas dua undang-undang yang di carry over alias ditunda pengesahannya pada periode sebelumnya. Adapun kedua UU itu adalah Revisi UU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan.Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan (PAS) tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Karena kedua RUU itu sudah disepakati tingkat pertama dan tinggal disahkan.

"Pada prinsip dasarnya itu enggak boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).Kemudian alasan lain agar rancangan tidak dibongkar, lanjut Desmond akan bisa bermasalah dan aturan hukum tidak bisa melakukan itu. “Secara politik apa saja yang tidak bisa dibongkar. Tapi kan jangan jadi budaya-budaya kekuasaan, hukum kalah sama kekuasaan. Itu yang tidak boleh,” tegas dia.

Kata Desmond, nantinya anggota DPR hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di kedua RUU itu untuk membantu ke pemerintah. Karena kewajiban sosiliasi itu merupakan ranah pemerintah."Ya, ini kan bukan kewajiban DPR, ini kan kewajiban pemerintah bersama-sama DPR menjelaskan pasal-pasal itu. Tinggal pemerintah mau ke mana,” imbuh dia kepada okezone.

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini menyebut dua RUU tersebut ditargetkan bakal disahkan di DPR pada Desember 2019. "Ini harapannya di Desember ini dua UU itu akan selesai," tandasnya. (aci)

Baca juga:
Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini