Divonis 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang Dieksekusi

×

Divonis 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang Dieksekusi

Bagikan berita
Foto Divonis 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang Dieksekusi
Foto Divonis 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang Dieksekusi

PEKANBARU - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengeksekusi Kiagus Toni Azwarani.Terpidana 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang itu dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Kepala Kejari (Kajari) Kampar Sapta Putra dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius membenarkan hal tersebut.Dikatakan Marthalius, eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pada hari ini, Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor : 103 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024 atas nama terpidana Kiagus Toni Azwarani yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Marthalius, Selasa (20/2) malam.Dalam perkara rasuah ini, Kiagus dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Proses eksekusi, kata Marthalius, dilaksanakan di Rutan Pekanbaru."Terpidana dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana pokok penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa yang akrab disapa Martha itu.

Baca juga:

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Kiagus Toni Azwarani sendiri merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen.Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.

Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.

Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.

Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Selain Kiagus, perkara ini juga menjerat sejumlah nama lainnya.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini