Ditangkap Saat Urus SIM, Rekanan Diserahkan ke Jaksa

×

Ditangkap Saat Urus SIM, Rekanan Diserahkan ke Jaksa

Bagikan berita
Foto Ditangkap Saat Urus SIM, Rekanan Diserahkan ke Jaksa
Foto Ditangkap Saat Urus SIM, Rekanan Diserahkan ke Jaksa

PADANG - Direktur CV Bumi Taluak Limpaso, Arief Priyadi (32) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang (tahap 2), Selasa (17/2), setelah berkas perkara dugaan korupsi pembangunan los lambung Pasar Bungus, Teluk Kabung, Padang yang menjeratnya dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.Arief sempat dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rekanan pembangunan pasar ini kemudian ditangkap saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Padang pada 29 Oktober lalu.

Sebelumnya Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yusman selaku pengawaspekerjaan proyek itu telah divonis di Pengadilan Tipikor Padang, dan telah menjalani hukuman masing-masing.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolresta, berkas perkara yang diduga merugikan negara Rp1176 juta itu pun dinyatakan lengkap. Hari ini, penyidik Unit Tipikor Polresta Padang yang Kanit Tipikor, Ipda Nanang Saputra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke ke Kasi Pidana Khussus Kejari Padang, Perry Ritonga dan staf. Kajari Padang Ranu Subroto melalui Kasi lntel Yuni Hariaman membenarkan tahap ll kasus tersebut.Setelah sempat diperiksa di Kejari, Arif Priyadi dibawa ke Rutan Anak Air Padang didampingi penasihat hukumnya Hangky Cobra, menunggu perkara tersebut disidangkan.

Untuk menyidangkan kasus ini Kajari Padang telah menunjuk empat jaksa. Mereka yakni Perry Moniaga, Dwi lndah Putri Sari, Sylvia Andriati dan Pitria Erwina. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang," kata Yuni Hariaman. (adi)

Baca juga:
Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini