Dirut Perumda AM Kota Padang Terima Anugerah KIP 2022

×

Dirut Perumda AM Kota Padang Terima Anugerah KIP 2022

Bagikan berita
Foto Dirut Perumda AM Kota Padang Terima Anugerah KIP 2022
Foto Dirut Perumda AM Kota Padang Terima Anugerah KIP 2022

FOTO: Dirut Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal menerima anugerah KIP yang diselenggarakan Komisi Informasi Sumbar, Senin (12/12)PADANG - Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi Sumbar, Senin (12/12).

Hendra Pebrizal menerima anugerah kategori Achievement Motivation Person bersama jajaran kepala daerah lainnya yang juga menerima penghargaan yang sama."Ketika seorang karyawan mulai merasakan kesuksesan, karyawan tersebut mulai merasa bahwa Ia telah mencapai suatu tujuan, dan perasaan inilah yang membuat mereka terus bersemangat untuk mencapai lebih tinggi lagi. Hal seperti inilah yang harus tetap diperhatikan untuk memompa semangat karyawan agar terus berprestasi dalam kinerjanya,"sebut Hendra.

Dikatakannya, pencapaian tersebut dapat menjadi motivasi semua karyawan. Semua tidak lepas dari dukungan semua pihak, karyawan-karyawati Perumda AM Kota."Padang, dan ini jadi kado penutup akhir tahun dalam Hari Ulang Tahun ke 48 Perumda AM Kota Padang,"katanya.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, dengan adanya keterbukaan informasi saat ini, hendaknya informasi yang disampaikan harus berkualitas. Jangan hanya menerima informasi tapi tidak tahu sumbernya.“Informasi lebih baik jika sumbernya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Sampaikan informasi sebuah kebenaran. Yang sesuai kebutuhan orang banyak,” tegas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2022, Achievement Motivation Personal (AMP) Award 2022 dan Buka Award 2022, yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (12/12) di Hotek Truntum Padang.

Baca juga:

Mahyeldi menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengungkapkan, meminta penyelenggara pemerintah untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008, maka informasi di lembaga publik harus dinformasikan ke publik. Karena itu hak publik untuk mengetahui apa betul program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk kebutuhan publik.

Di era KIP saat ini, Mahyeldi meminta KIP harus jadi budaya bagi birokrasi. Namun tetap ada rambu-rambu untuk mengecualikan sejumlah informasi berdasarkan UU.Yakni, informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional, dapat mengungkap rahasia pribadi dan lainnya.

“Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang, seperti rahasia negara, rahasia pribadi dan lainnya. Masalah APBD jelas harus diketahui publik, karena menyangkut nasib masyarakat. Ini hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.Mahyeldi meminta, agar budaya KIP harus jadi nafas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik. Apalagi di Sumbar dengan masyarakat Minangkabau yang bersifat terbuka. Yang menyatu dengan lingkungan.(yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini