PADANG — Sosok Dr (Cand) Afriendi Sikumbang, SHI, MH, CPM, SHEL ini terbilang sukses merintis karir di dunia pengacara. Batapa tidak, usai Pilkada serentak 2024 lalu, dia menangani tiga sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Pemilihan Kepala Daerah (PHPU-Pilkada), yang kesemuanya dimenangkan Afriendi.
Alumnus Fakultas Syariah ini, menempuh pendidikan antara tahun 2000 hingga 2005 di IAIN Imam Bonjol Padang (sekarang UIN). Saat berkuliah, dia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), bahkan pernah memimpin organisasi yang bernaung di bawah PB NU tersebut.
Sebagai seorang pengacara, pria kelahiran Koto Buruk, Padang Pariaman, 19 April 1980 ini, sudah banyak menangani kasus, baik perdata, pidana dan sengketa hasil pemilu.
Terbaru, membela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilu Pemilihan Kepala Daerah (PHPU-Pilkada) beberapa kabupaten di Sumatera Barat.
Tiga perkara PHPU yang dimenangkan Afriendi adalah Pertama, Perkara No.43/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dan hasilnya MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, Perkara Kabupaten Pasaman No 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 menang di dismissal MK tidak menerima permohonan pemohon.Ketiga, Perkara Kota Solok No 66/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan putusan gugur karena Pemohon tidak hadir dari awal.
Afriendi Sikumbang Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2014-2018 ini menegaskan, profesionalitas dalam menangani perkara adalah kunci kesuksesannya dalam bersidang.
“Sebagai advokat, kami profesional saja, gak neko-neko,” aku Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) ini, ketika berbuka bersama dengan awak media di salah satu restoran di Kota Padang, Jumat (7/3).
Sementara itu, Ketua divisi Hukum KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi, S.ip, M.Si., memuji kepiawaian Afriendi Sikumbang yang juga tercatat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Amal Saleh, Jakarta ini.
Editor : Bambang Sulistyo