Pasbar - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali menggelar razia kendaraan pada Sabtu malam (2/2) di depan kantor Satlantas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasbar.
Kasat Lantas melalui Kanit Turjagwali, Ipda H. Thokson S. Lumban Gaol, menyampaikan razia kali ini berhasil mengamankan 30 sepeda motor, 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 4 Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran yang dominan ditemukan adalah penggunaan knalpot brong, kelengkapan surat kendaraan yang tidak lengkap, serta pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
“Kami menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, kami juga menahan STNK dan SIM milik pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat diperiksa,” ujar Ipda Gaol kepada Singgalang.Ia menegaskan razia ini merupakan bentuk penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat kelalaian pengendara.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap setiap pengendara yang melintas. Mereka tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga kondisi teknis kendaraan, seperti lampu penerangan, sistem pengereman, serta penggunaan perlengkapan keselamatan lainnya. (fat)
Editor : Eriandi